Dimana usai persidangan, Muhammad Arrasyid Ridha SH MH tim penasehat hukum Zulihartono manyampaikan, pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena dalam hal itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil – dalil permohonan tim PH.
“Kami menilai, hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap pemohon sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHP, harus ada dampak hukum akibat penghasutan,” kata Rasyid.
Selama proses persidangan, kata Rasyid, dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan itu, tidak ada pembuktian dari termohon terhadap dampak hukum. Dalam hal ini terkait tindak pidana penghasutan yang dituduhkan kepada pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang disampaikan ahli pada persidangan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah. Karena, termohon telah mengabaikan hak – hak dari pemohon. Baik hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan, maupun hak imunitasnya yang dimiliki sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat.
“Sehingga, hakim harusnya dapat memepertimbangkan ini, dengan menyatakan penetepan tersangka yang dilakukan pemohon tidak sah. Kami tegaskan, kami kecewa. Namun, kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan hakim,” tegas Rasyid.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2