DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang amar putusan terkait gugatan sengketa lahan Eks HGU PTPTN II oleh Suwarno Cs pada perkara perdata yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Andriasyah SH dan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada (21/12) lalu dengan tergugat Rianto Cs alias Tokek membuat pihak tergugat melalui Penasehat Hukum Syafril SH merasa kesal.
Pasalnya, pihak penggugat sudah mendapatkan selembaran surat putusan dengan Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Stb.
“Bagaimana bisa pihak penggugat sudah mendapatkan surat putusan, sementara saya selaku Penasehat Hukum tergugat belum menerima surat apapun dari sidang putusan tersebut,” kata Syafril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syafril pun menduga bocornya putusan terkait kasus yang ditanganinya ada sesuatu yang tidak seharusnya terjadi.
“Bagaimana mungkin kita sebagai pihak tergugat belum memperoleh salinan putusan Majelis Hakim, namun kita temukan telah beredar. Dan kita menduga ada indikasi sesuatu yang tidak sehat dalam peradilan tersebut. Jika tidak bagaimana mungkin beredar selebaran putusan itu, sementara kita kita belum mendapatkannya,” tegas Syafril dengan kesalnya.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya