Syafril juga menyebutkan, terkait hal tersebut pihaknya akan melayangkan surak ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena menduga ada pelanggaran etika.
“Besok kami akan mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mencari tau ada apa sebenarnya,” tegas Syafril di Stabat, Selasa (26/12/2022) siang.
Terpisah Humas PN Stabat, Dicky Irvandi di konfirmasi oleh rekan media, Selasa (26/12/2022) menyebutkan pihaknya tidak dapat memprediksi dari mana selebaran putusan yang didapatkan kuasa hukum tergugat. .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai hasil foto tersebut (putusan, red), kata tergugat si pengugat udah ada itu. Kami tidak bisa mengkonfirmasi dia dapat dari mana, bisa jadi dapat dari (website) sipp PN Stabat,” kata Dicky di PN Stabat, Selasa sore.
Humas PN Stabat ini juga menyebutkan, bahwa kuasa hukum tergugat telah bertemu dengan nya dan membicarakan hal tersebut dan pihaknya dalam menindaklanjuti keterbukaan publik mengupload putusan majelis hakim PN Stabat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat, kecuali perkara anak harus sesuai ketentuan yang ada.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2