Mereka hanya melakukan pembinaan pada warga panti rehab, sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu narkoba.
Dan para penghuni panti rehab datang ke lokasi tersebut atas kemauan sendiri yang didukung pihak keluarga masing-masing, mereka (para terdakwa) tidak pernah menagajak apalagi memaksa agar datang dan masuk kedalam panti tersebut.
Apa yang dilakukan para terdakwa kepada penghuni panti rehab hanya sebatas pembinaan. Dan aktifitas yang dilakukan para penghuni lupa dengan kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkoba serta para terdakwa tidak pernah memperoleh atau mengambil keuntungan maupun hasil dari bentuk pembinaan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan awak media diruang sidang. Dengan cara bergantian mereka bermohon sambil menagis agar majelis hakim dapat meringankan hukuman mereka.
Setelah pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa selesai, sidang pun ditutup dan akan digelar pada Jumat (25/11/2022) dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya ke empat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Efendi melalui tim jaksa penuntut.Para terdakwa TU beserta ke tiga rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2