Sidang Tuntutan Delapan Terdakwa di Tunda, Ketua Majelis: Berulang Kali Ingatkan JPU

Kamis, 10 November 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum menyampaikan kepada para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online). “Hari ini pembacaan tuntutan belum bisa dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan akan di bacakan pada 14 November 2022 mendatang,”ketus majelis hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diketahui sidang perkara pidana panti rehab yang digelar di Pengadilan Stabat memiliki tiga berkas nomor perkara yakni. Terdakwa berinisial DP dan HS, nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia.

Selajutnya, terdakwa inisial IS, HS nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia dan berkas nomor perkara 469/Pib.B/2022/PN Stb atas terdakwa SP, JS, RG dan TS, perkara Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO)

Diusai sidang, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga selaku Penasihat Hukum para terdakwa, ketika diwawancari terkait sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, Ia mengatakan. Persidangan hari ini, jaksa seharusnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta fakta persidangan yang sebelumnya.

“Namun, mungkin jaksa belum merumuskan tuntutannya, sehingga dipersidangan yang disampaikan tadi minta waktu sampai hari Senin. Kalau dari kami penasihat hukum selama persidangan tentu draft pembelaan berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta, saksi ahli maupun alat bukti surat dan lain lain,” lanjut Mangapul.

Dan tentu kalau kami belum selesai menyimpulkan atau karena mepet waktu di persidangan. “kami akan minta waktu juga, kalau jaksa bisa meminta penundaan atas tuntutan yang belum dirumuskan. Tentu juga kita punya hak yang sama,” pungkas Mangapul.

Baca Juga :  Sidang ITE Made Santi : Bukti Menyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB