Sidang Tuntutan Delapan Terdakwa di Tunda, Ketua Majelis: Berulang Kali Ingatkan JPU

Kamis, 10 November 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum menyampaikan kepada para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online). “Hari ini pembacaan tuntutan belum bisa dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan akan di bacakan pada 14 November 2022 mendatang,”ketus majelis hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diketahui sidang perkara pidana panti rehab yang digelar di Pengadilan Stabat memiliki tiga berkas nomor perkara yakni. Terdakwa berinisial DP dan HS, nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia.

Selajutnya, terdakwa inisial IS, HS nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia dan berkas nomor perkara 469/Pib.B/2022/PN Stb atas terdakwa SP, JS, RG dan TS, perkara Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO)

Diusai sidang, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga selaku Penasihat Hukum para terdakwa, ketika diwawancari terkait sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, Ia mengatakan. Persidangan hari ini, jaksa seharusnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta fakta persidangan yang sebelumnya.

“Namun, mungkin jaksa belum merumuskan tuntutannya, sehingga dipersidangan yang disampaikan tadi minta waktu sampai hari Senin. Kalau dari kami penasihat hukum selama persidangan tentu draft pembelaan berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta, saksi ahli maupun alat bukti surat dan lain lain,” lanjut Mangapul.

Dan tentu kalau kami belum selesai menyimpulkan atau karena mepet waktu di persidangan. “kami akan minta waktu juga, kalau jaksa bisa meminta penundaan atas tuntutan yang belum dirumuskan. Tentu juga kita punya hak yang sama,” pungkas Mangapul.

Baca Juga :  Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru