Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Halida Rahardhini SH MHum menyampaikan kepada para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online). “Hari ini pembacaan tuntutan belum bisa dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan akan di bacakan pada 14 November 2022 mendatang,”ketus majelis hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Diketahui sidang perkara pidana panti rehab yang digelar di Pengadilan Stabat memiliki tiga berkas nomor perkara yakni. Terdakwa berinisial DP dan HS, nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab hingga mengakibatkan SG meninggal dunia.
Selajutnya, terdakwa inisial IS, HS nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, dugaan kekerasan dilokasi panti rehab mengakibatkan ASI alias Bedul meninggal dunia dan berkas nomor perkara 469/Pib.B/2022/PN Stb atas terdakwa SP, JS, RG dan TS, perkara Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diusai sidang, Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga selaku Penasihat Hukum para terdakwa, ketika diwawancari terkait sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, Ia mengatakan. Persidangan hari ini, jaksa seharusnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta fakta persidangan yang sebelumnya.
“Namun, mungkin jaksa belum merumuskan tuntutannya, sehingga dipersidangan yang disampaikan tadi minta waktu sampai hari Senin. Kalau dari kami penasihat hukum selama persidangan tentu draft pembelaan berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta, saksi ahli maupun alat bukti surat dan lain lain,” lanjut Mangapul.
Dan tentu kalau kami belum selesai menyimpulkan atau karena mepet waktu di persidangan. “kami akan minta waktu juga, kalau jaksa bisa meminta penundaan atas tuntutan yang belum dirumuskan. Tentu juga kita punya hak yang sama,” pungkas Mangapul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2