“Putusan MK itu objektif berdasarkan ambang batas 1-2% selisih perolehan suara dalam kecurangan pemilu, MK itu hanya membahas fakta pada hasil pemilihan bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Tb. Uuy Faisal Hamdan menegaskan fakta kecurangan yang di dalilkan oleh kubu pemohon harus bisa dibuktikan bukan berdasarkan asumsi.
Oleh karena itu ia berharap agar masyarakat pendukung kubu 01 & 03 menerima hasil putusan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap masyarakat khususnya bagi kubu pemohon agar bisa menerima hasil putusan MK sebab pemilu telah usai jangan sampai polarisasi akibat beda pilihan ini terus berkepanjangan,” harapnya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2