“Tragedi Kanjuruhan ini secepatnya harus diusut tuntas secara objektif dan transparan ke publik. Apalagi penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa”, tambah Ary dengan nada sedikit kesal.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
Selain itu, Ary Kapitang mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas tragedi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari keluarga besar PB HMI MPO juga mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga para keluarga korban tambah menjalani cobaan yang berat ini, untuk itu kami siap mengawal tragedi ini sampai keluarga korban mendapatkan keadilan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2