DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Industri Baja Indonesia atau IISIA (The Indonesia Iron & Steel Industry Association) mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dalam menindak pelaku impor baja yang melanggar aturan. Hal ini akan berdampak pada sehatnya industri baja nasional.
“Kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan RI Bapak Zulkifli Hasan yang melakukan tindakan penyitaan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Ketua Umum IISIA Silmy Karim.
Produk baja impor BjLS tersebut tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis dan hasil pengujian menunjukkan bahwa produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja impor seberat 2.128 ton yang diamankan tersebut juga diperdagangkan tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Umumnya baja Non SNI itu bermain pada dimensi produk. Misalnya produk BjLS jika mengacu pada SNI 07-2053-2006 maka tebal nominal logam dasar (base metal) yang dipersyaratkan adalah sebesar 0,20 mm, namun pada baja impor tersebut ketebalannya di bawah 0,20mm. Produk yang tidak standar seperti ini akan sangat berbahaya jika digunakan untuk atap baja seperti pada bangunan rumah, sekolah, perkantoran, dan bangunan fasilitas publik lainnya karena akan sangat rawan kerusakan jika terjadi bencana,” papar Silmy.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Akurat.co |
Halaman : 1 2 Selanjutnya