DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT- Polres Langkat melalui Sat Reskrim Polsek Padang Tualang, yang dipimpin IPDA Adi Arifin SH, menangkap seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram, saat berada di dalam rumah, Kamis (26/01/2023) sekira pukul 12.40 WIB.
Adapun tersangka bernama Sayuti alias Somek (29) warga Lingkungan Sido Sari Luar, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Padang Tualang melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada awak media, Kamis (26/01/2023) Sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Kasi Humas, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan tersebut terdapat seorang yang diduga memiliki atau menjual Narkotika jenis sabu.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya