DETIKINDONESIA.CO.ID, BALI – Sebanyak 229 Notaris mengikuti Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Nusa Dua Bali, Minggu (24/7/2022).
Dalam pengantar pembuka Rapat Koordinasi itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar mengajak MPN-MKN untuk meningkatkan sinergitas peran pengawasan terhadap perilaku notaris.
Menurutnya, saat ini notaris menjadi profesi yang paling disorot terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Santun juga menjelaskan peran dan kepatuhan Notaris sangat berperan penting bagi Indonesia dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) untuk menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota penuh FATF.
“Fakta bahwa TPPU dan TPPT seringkali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya,” katanya.
Santun mengingatkan agar notaris jangan terbuai dengan cara-cara praktis dalam melakukan transaksi. Dia menegaskan, agar notaris tetap memperhatikan Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam melakukan transaksi dan terus melakukan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigan melalui Aplikasi goAML.
“Notaris jangan takut untuk melaporkan jika mencurigai adanya transaksi yang kurang wajar,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MPN-MKN kata dia, masih terdapat ketidakseragaman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, pemeriksaan protokol dan penunjukan pemegang protokol Notaris serta pelanggaran pelaksanaan jabatan yang dilakukan oleh Notaris.
Selain itu, proses pemeriksaan Notaris terhadap permintaan pemanggilan/pengambilan fotocopy minuta akta oleh aparat penegak hukum, pemberian pertimbangan terkait penolakan dan persetujuan Notaris serta komposisi unsur keanggotaan pada Majelis Kehormatan Notaris.
“Ini harus kita selaraskan, apalagi terhadap penegak hukum lainnya, jangan sampai kita dianggap mempersulit proses penegakan hukum,” tegas Santun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya