Sejalan dengan Direktur Perdata, Wakil Ketua MPN, Winanto Wiryomartani, mengajak notaris untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi. Dia juga meminta agar notaris terus mengupdate Peraturan dan Perundang-Undangan dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap profesi Notaris.
Selain itu, Notaris senior itu juga memastikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Jangan takut untuk melapor, karena laporan kita dijamin oleh Undang-Undang,” pungkas Winanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat sesi diskusi, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Jayapura, Tiasa, mempertanyakan jika ada pihak yang menghadap notaris untuk membuat perusahaan join dan ada proses transaksi namun dikemudian hari perusahaan itu terjadi masalah dan berujung pada ranah pidana.
“Kasus ini pernah kami alami Treatment apa yang akan dibagi kepada notaris untuk menindaklanjuti tindakan tersebut,” tanya Tias.
Selain diskusi, dalam Rakor tersebut juga dilakukan inventarisasi masalah dimasing-masing wilayah untuk menyelaraskan langkah, pengawasan dan tindakan terhadap notaris. Untuk mendapatkan rekomendasi yang dapat menyelaraskan kebutuhan MPN-MKN, dilakukan pembahasan dalam bentuk kelompok komisi yang dibagi atas ; Komisi I : Membahas tentang Permasalahan Pelaksanaan Jabatan Notaris dan Pengawasan dan Pembinaan MPN serta Solusinya.
Kemudian, Komisi II : Membahas tentang Permasalahan Pembinaan MKN dalam Pemberian Persetujuan dan Penolakan Terhadap Pemanggilan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum serta Solusinya. Lalu Komisi III : Membahas tentang Pengembangan Aplikasi Layanan Kenotariatan Terkait Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Fakhriansyah, MPW dari Papua mengapresiasi kegiatan rakor yang dilaksanakan oleh Ditjen AHU ini. Menurutnya, dengan adanya rakor MPN-MKN dapat bersama mendiskusikan permasalahan dimasing-masing wilayah dan solusi penyelesaiannya.
“Sesuai dengan yang disampaikan pak Direktur perdata, kita harus bersinergi, selaras dalam pengawasan dan pemeriksan,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2