Sinkronisasi Data Pemilih 2024, KPU dan Kemendagri Harus Seirama

Kamis, 15 September 2022 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ridwan La Ode Bona
(Direktur Eksekutif The Sunan Institute)

Pemilu 2024 sudah didepan mata, tahapan pemilu bahkan sedang berjalan. Lalu bagaimana dengan kesiapan Negara dan perangkat pemilu (KPU, Bawaslu) dalam menyiapkan diri menyambut pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut?. Sebagaimana kita ketahui setiap pemilu menyisakan cerita dan kisah pilu dalam pelaksanaannya. Ini dibuktikan bahwa pada setiap momen pemilu, kritik, protes, saran selalu ditujukan pada lembaga pemilu (KPU Dan Bawaslu) dalam hal pengaturan dan kebijakan pemilu yang diambil selalu menuai polemik atau ketidakpuasan dari masyarakat sebagai pemilih atau pemberi mandat suara rakyat kepada calon pemimpin yang mereka kehendaki.

Polemik ini harusnya tidak terjadi jika sistem kepemiluan sudah tertata rapi atau terjadwal dengan baik. Sehingga setiap masyarakat atau warga Negara yang menginginkan pemilu berjalan baik dengan semangat keadilan dan kedaulatan dapat betul-betul dirasakan semua pihak tanpa terkecuali. Dan jika kita amati satu persatu persoalan yang ada dalam pelaksanaan kepemiluan masih ada beberapa PR yang harus diselesaikan oleh KPU sejak dini yakni salah satunya data pemilih.

Data pemilih sebagaimana kita ketahui bahwa KPU dan Kemendagri sudah bersepakat bahwa pemilu kedepan data pemilih dibuat sistem satu pintu. Artinya sumber data pemilih KPU berdasrkan data dukcapil kemendagri. Menurut dirjend dukcapil kemendagri Zudan Arif Fakrullah bahwa KPU dan ditjend Dukcapil kemendagri sudah memiliki frekuensi yang sama. Dengan adanya satu frekuensi, diharapkan akan memudahkan upaya KPU dan Kemendagri merapikan data penduduk dan data pemilih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ridwan La Ode Bona
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB