Terperinci, kasi Intel mengungkapkan akibat dari penganiyaan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan korban mengalami Luka robek di dagu ukuran lima belas centi meter kali satu centi meter, kedalaman satu centi meter, arah luka memanjang ke arah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, dasar luka jaringan dibawah kulit, Luka robek di jari kedua tangan kiri ukuran dua centi meter kali tiga centi meter,Luka robek dijari ketiga tangan kiri ukuran dua koma lima kali dua centi
meter dan Memar di lengan bawah sebelah kiri ukuran tiga kali satu centi meter.
Dia menambahkan, tersangka Muhammad Siraj Tuni dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.
“Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,” Ungkap Gama Palias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” Urai Gama.
Sementara itu , pengacara korban Penganiayaan Fahmi Albar menyatahkan telah mendapatkan informasi terkait dengan pelimpahan tersangka ke Kejari Tidore.
Dengan pelimpahan ini maka pihaknya menunggu informasi selanjutnya yaitu penjadwalan pelaksanaan sidang penuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore,” singkat Fahmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Delvi |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2