Siraz Tuni Tersangka Penganiyaan Resmi Di Tahan Kejari Tidore

Jumat, 16 September 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terperinci, kasi Intel mengungkapkan akibat dari penganiyaan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan korban mengalami Luka robek di dagu ukuran lima belas centi meter kali satu centi meter, kedalaman satu centi meter, arah luka memanjang ke arah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, dasar luka jaringan dibawah kulit, Luka robek di jari kedua tangan kiri ukuran dua centi meter kali tiga centi meter,Luka robek dijari ketiga tangan kiri ukuran dua koma lima kali dua centi
meter dan Memar di lengan bawah sebelah kiri ukuran tiga kali satu centi meter.

Dia menambahkan, tersangka Muhammad Siraj Tuni dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Janji Perbaiki Puskesmas Kampung Lobo

“Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,” Ungkap Gama Palias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Soasio dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” Urai Gama.

Sementara itu , pengacara korban Penganiayaan Fahmi Albar menyatahkan telah mendapatkan informasi terkait dengan pelimpahan tersangka ke Kejari Tidore.

Baca Juga :  Mimpi Masyarakat Obi Untuk Menikmati Jalan Telah Sirna

Dengan pelimpahan ini maka pihaknya menunggu informasi selanjutnya yaitu penjadwalan pelaksanaan sidang penuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore,” singkat Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru