Oleh : Teguh SW
Saat ini sistem pemilu secara tertutup atau terbuka menjadi topik perbincangan
yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, mengingat tahun depan di tahun
2024 rakyat Indonesia dihadapkan pada pemilu secara serentak dan menjadi
sejarah perjalanan NKRI menyelenggarakan pemilu terbesar disamping juga
adanya gugutan kepada MK terhadap sistem pemilu proporsional terbuka agar
diubah dengan sistem tertutup.
Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang dipakai di
Indonesia dari awal reformasi sampai saat ini dan telah direncanakan untuk
dipakai pada pemilu pada tahun 2024. Sistem pemilu ini memberikan kekuasaan
kepada rakyat dalam memilih siapa yang dipilih sesuai rekam jejak para
kandidat wakilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai hanya menjadi label tentang posisi politik semua kandidat yang
dinaunginya. Oleh karena itu, para calon harus dapat memenangkan suara rakyat
secara pribadi untuk bisa mendapatkan jabatan. Sistem pemilu proporsional
terbuka juga mencegah elit partai untuk mendapatkan kekuasaan berlebih
sehingga dinasti politik cenderung lebih sulit untuk dibentuk. Namun, pada lokasi
dengan tingkat edukasi politik masyarakat yang rendah, maka politik uang
terhadap masyarakat rawan untuk terjadi. Namun kelemahan ini lama kelamaan
akan bisa terkendali jika arus informasi berjakan dengan baik.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang dipakai di
Indonesia pada masa orde baru. Pada sistem ini, pemilih hanya memilih
berdasarkan partai yang tersedia, sedangkan siapa yang akan mendapatkan kursi
ditentukan oleh elit partai itu sendiri. Hal ini memberikan kekuasaan kepada elit
partai terhadap siapa yang akan mendapatkan kursi jabatan. Pemilih hanya perlu
mengetahui posisi politik sebuah partai tanpa harus meneliti setiap kandidat yang
diajukan oleh partai. Hal ini menurunkan kemungkinan terjadinya politik uang
terhadap masyarakat, terutama pada masyarakat dengan tingkat edukasi politik
rendah, untuk terjadi karena para anggota partai tidak memerlukan suara
langsung dari pemilih untuk mendapatkan jabatan. Namun, kekuasaan yang
berada di atas partai ini dapat meningkatkan terbentuknya dinasti politik.
Kandidat-kandidat yang akhirnya mendapatkan jabatan juga mungkin bukanlah
mereka yang diinginkan oleh masyarakat. Tidak perlunya para kandidat untuk
memenangkan hati masyarakat juga dapat menyebabkan para kandidat menjadi
kurang merepresentasikan masyarakat.
Upaya pengajuan gugatan kepada MK untuk mengubah sistem pemilu merupakan
upaya “perampokan konstitusi” yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
ingin melanggengkan kekuasaan khususnya para elit partai. Masyarakat Indonesia
masih trauma akan kekuasaan Demokrasi terpimpin yang di langgengkan dalam
masa orde baru. Jika sistem pemilu diubah menjadi tertutup maka bisa di pastikan
awal mula akan terwujudkan model demokrasi terpinpim dan akan dimulainya
lagi sitem model orde baru dengan versi baru.
Saat ini sistem pemilu terbuka telah menjadi pilihan terbaik bagi rakyat Indonesiadalam mewujudkan demokrasi kerakyatan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia karena dengan sistem terbuka rakyat akan bisa lebih mengenal para
wakilnya. Sedangkan hal yang di risaukan berkaitan banyaknya politik uang hal ini
karena Partai gagal dalam memberikan pendidikan politik bagi rakyat.
Penulis | : Teguh SW |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |