DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus Polisi tembak Polisi yang menjadi atensi masyarakat luas kini tengah dalam penangan para penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kajaksaan Agung terkait dugaan pembunuhan serta obatruction of justice kasus Ferdy Sambo dkk kini bergulir ke Pengadilan.
“Dan besok, Senin 17 Oktober 2022 mata publik akan tertuju pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Peradin 1964 Prof. Firman Wijaya, ia menyebut dakwaan kemungkinan disusun secara subsidair primair pembunuhan berencana disatukan dengan dakwaan pembunuhan biasa 340 dan 338.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun, dari kepentingan publik dan pembuktian Ketentuan pasal 32 dan 48 UU ITE ini ibarat law spider web (teori jaring laba laba), ujar Firman Minggu (16/10/22).
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya