SKK Bermasalah, Laki Desak ULP Tidore Batalkan, Tender Ulang Proyek

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(PUPR) menjumpai adanya ketersediaan tenaga kerja yang merangkap dilakukan oleh beberapa pelaku usaha jasa konstruksi.

Temuan itupun diketahui, selepas beredarnya surat diedarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pertanggal 28 april tahun  2022 akhir itu.

Didalam surat itu menjelaskan, Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dijumpai  merangkap alias lebih dari satu badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun selain itu,  hal demikian juga terjadi pada penanggung jawab badan usaha (PJBU), itupun diketahui merangkap lebih dari satu badan usaha.

Lantas dengan adanya menguatnya temuan tersebut akhirnya harus membuat Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi ( Laki) Provinsi Maluku Utara, Adenan Ajud, angkat suara.

Baca Juga :  Fachrul Razi Mendaftar Wali Kota, Sosok Alternatif untuk Banda Aceh

Adenan menyebutkan, dibalik temuan tersebut ada dugaan saling pinjam Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dipraktekkan oleh  Perusahan jasa konstruksi.

“Hal ini pula menandakan penyedia atau badan usaha motivasinya hanya sekadar  memburu keuntungan, keberadaan tenaga ahlinya hanya berupa isian kualifikasi saja (rekayasa), tapi ketika  di lapangan tidak ada,” Ujarnya ketika dihubungi Detik Indonesia, Sabtu, (21/5/22)

Padahal setahu-nya  didalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pemenuhan tenaga kerja konstruksi badan usaha, melarang keras merangkap jabatan pada badan usaha lainnya, lanjutnya, apabila ditemukan demikian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rahmat Wijaya
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB