DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(PUPR) menjumpai adanya ketersediaan tenaga kerja yang merangkap dilakukan oleh beberapa pelaku usaha jasa konstruksi.
Temuan itupun diketahui, selepas beredarnya surat diedarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pertanggal 28 april tahun 2022 akhir itu.
Didalam surat itu menjelaskan, Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dijumpai merangkap alias lebih dari satu badan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun selain itu, hal demikian juga terjadi pada penanggung jawab badan usaha (PJBU), itupun diketahui merangkap lebih dari satu badan usaha.
Lantas dengan adanya menguatnya temuan tersebut akhirnya harus membuat Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi ( Laki) Provinsi Maluku Utara, Adenan Ajud, angkat suara.
Adenan menyebutkan, dibalik temuan tersebut ada dugaan saling pinjam Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dipraktekkan oleh Perusahan jasa konstruksi.
“Hal ini pula menandakan penyedia atau badan usaha motivasinya hanya sekadar memburu keuntungan, keberadaan tenaga ahlinya hanya berupa isian kualifikasi saja (rekayasa), tapi ketika di lapangan tidak ada,” Ujarnya ketika dihubungi Detik Indonesia, Sabtu, (21/5/22)
Padahal setahu-nya didalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pemenuhan tenaga kerja konstruksi badan usaha, melarang keras merangkap jabatan pada badan usaha lainnya, lanjutnya, apabila ditemukan demikian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Rahmat Wijaya |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya