SKK Bermasalah, Laki Desak ULP Tidore Batalkan, Tender Ulang Proyek

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat(PUPR) menjumpai adanya ketersediaan tenaga kerja yang merangkap dilakukan oleh beberapa pelaku usaha jasa konstruksi.

Temuan itupun diketahui, selepas beredarnya surat diedarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pertanggal 28 april tahun  2022 akhir itu.

Didalam surat itu menjelaskan, Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dijumpai  merangkap alias lebih dari satu badan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun selain itu,  hal demikian juga terjadi pada penanggung jawab badan usaha (PJBU), itupun diketahui merangkap lebih dari satu badan usaha.

Lantas dengan adanya menguatnya temuan tersebut akhirnya harus membuat Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi ( Laki) Provinsi Maluku Utara, Adenan Ajud, angkat suara.

Baca Juga :  Sunatan Masal Di Kota Tidore, Giat Panitia Festival Doe-Doe dan Pemkot

Adenan menyebutkan, dibalik temuan tersebut ada dugaan saling pinjam Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dipraktekkan oleh  Perusahan jasa konstruksi.

“Hal ini pula menandakan penyedia atau badan usaha motivasinya hanya sekadar  memburu keuntungan, keberadaan tenaga ahlinya hanya berupa isian kualifikasi saja (rekayasa), tapi ketika  di lapangan tidak ada,” Ujarnya ketika dihubungi Detik Indonesia, Sabtu, (21/5/22)

Padahal setahu-nya  didalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pemenuhan tenaga kerja konstruksi badan usaha, melarang keras merangkap jabatan pada badan usaha lainnya, lanjutnya, apabila ditemukan demikian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rahmat Wijaya
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB