Tentu menurutnya, Ini perlu dicurigai penggunaan sertifikat badan usaha (SBU) kedalam dokumen lelang proyek tersebut, sebab setahu-nya, syaratnya, mengharuskan badan usaha wajib melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja jasa konstruksi dalam pembuatan SBU.
Lanjut dia, Apabila SKK-nya bermasalah, pastinya persoalan serupa juga turut mempengaruhi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dibuatkan oleh pelaku usaha.
Apalagi didalam surat itu tambahnya, turut menyasar beberapa badan usaha yang berkantor didaerah propinsi Maluku Utara (Malut), puluhan kontraktor tersebut diungkapkan olehnya, itupun juga tersadung masalah serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semisalnya perusahaan, Mafututu Indah, G8 Mandiri, Raraz Sejati, Adi Setia Abadi, Tiga Berlian Mandiri, Putra Ligapi, Soa Kota Utama, Adelia Mitra, Ira Tunggal Bega, Ketapang, Lantang Pertama, Fadil, Ganda Putri Utama, Rizwana, Adi Putra, Citra, Nyinga Marimoi, Cahaya Netral, Goya Boki Jaya, Multi Karya, Tiga Bersaudara.
Dan katanya, dari serangkaian perusahaan disebutkan diatas, sebagian badan usaha telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tidore Kepulaun, bahkan ada yang digadang-gadang sudah memulai mengerjakan proyek.
Olehnya itu, Iapun minta, Proyek yang sudah di tenderkan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kota Tidore Kepulaun, dibatalkan, sebab menurutnya, apabila tidak dibatalkan dan tidak di lelang ulang kembali, Hal ini akan menimbulkan dampak hukum.
Selain dampak Hukum, lanjutnya, publik juga akan menyoroti proses penyelenggaraan pemerintah kota Tidore Kepulauan dikepalai oleh Ali Ibrahim. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Rahmat Wijaya |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2