Soal Ekspor Nikel Ilegal Ke Cina, Ini Pesan Bahlil Lahadalia

Senin, 3 Juli 2023 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) Bahlil Lahadalia (detikindonesia.co.id)

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) Bahlil Lahadalia (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengetahui.

“Pemerintah tidak tahu sama sekali (soal ekspor nikel ilegal ke China). Kami sama sekali tidak tahu, jujur!” ungkap Bahlil kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Ia mengatakan, jika memang terjadi penyelundupan, maka dirinya meminta agar pelaku diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengingatkan, pemerintah resmi menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019 lalu, yang secara resmi berlaku Januari 2020.

“Karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum! Negara ini kan negara hukum, nggak boleh,” tegasnya.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Menteri Fokus Kerja Sesuai Bidang, Tidak Urusi Lain-lain

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut setidaknya ada 5 juta ton ore nikel yang diterima di China dari Indonesia sepanjang 2021-2022.

“Data ini sumbernya dari bea cukai China,” ujar Dian.

Meski begitu, Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

Dian mengatakan selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, ternyata masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Dian mengatakan KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Adat Papua Minta Presiden Agar KPK Stopkan Periksa Lukas Enembe

“Artinya masih ada kebocoran disini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” ucap Dian.

Pada kasus ini juga, anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait dugaan ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

“Perlu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal dengan perkiraan nilai Rp14,5 triliun tersebut,” tandas Mulyanto.

Terlebih, kata dia, secara aturan harusnya ekspor ilegal itu tidak mungkin terjadi. Terlebih, banyak pihak yang melakukan pengawasan mulai dari Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi. Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor 5 juta ton bijih nikel ilegal ke China yang diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : FORUMPUBLIK

Berita Terkait

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Aksi Bersih Sungai Walikota Depok Dapat Dukungan dari Nasdem
Koalisi Masyarakat Merah Putih Desak Transparansi dalam Kasus Korupsi PLN dan BUMN
DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru