Soal Ganti Rugi Jalan Tol Rp40 M, Bos MMTC dan Istri Digugat

Kamis, 14 September 2023 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Seakan tak ada ujungnya, perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia Medan sebesar Rp40 miliar kembali menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2023). Kali ini giliran ‘bos’ MMTC Jalan Pancing, Kota Medan, Alwi SH beserta istri yang digugat.

Namun disayangkan pada persidangan perdana yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan itu, hanya kuasa hukum Suryadi Achmad selaku penggugat dan tergugat pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) yang terlihat hadir.

Sedangkan Alwi SH, Darmawati dan Steven, serta PUPR sama sekali tanpa kabar. Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun meminta panitera pengganti agar memanggil kembali para tergugat pada persidangan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sangat menyayangkan atas ketidakhadiran mereka. Padahal semuanya alamatnya jelas. Saya langsung melakukan penelusuran ke PUPR yang mengurusi tentang pembebasan jalan tol atas lahan milik klien saya ini.

Alamatnya di Komplek Villa Gading Mas Jalan Bajak. Sedangkan untuk tergugat Alwi SH dan istrinya Darmawati serta Steven, alamatnya sesuai dengan KTP mereka dan sesuai dengan alamat gugat menggugat pada perkara sebelumnya, serta sesuai pula dengan akta-akta yang mereka tanda tangani.

Jadi apa alasan mereka tidak hadir?” ketus kuasa hukum penggugat (Suryadi Achmad), Jonson David Sibarani SH MH, selaku Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum Metro.

Alumni Magister Hukum Kampus UNPRI ini mengatakan, pihaknya sudah tidak sabar ingin mengetahui apa jawaban dari para tergugat dalam perkara ini.

Momen ini sudah lama mereka nantikan untuk berhadapan langsung dalam membela para ahli waris Haji Dawud pada perkara yang sangat kental dengan aroma mafia Hukum dan mafia Tanah ini.

“Saya tidak akan berhenti dan tak akan mundur membela kepentingan hukum para ahli waris Haji Dawud. Mereka sudah sangat dizalimi. Klien kami pemilik tanah tapi mereka pula yang dipenjarakan.

Baca Juga :  KAHMI JAYA Sambut Marullah Matali sebagai Sekda DKI, Harapkan Perubahan Positif di Birokrasi

Mereka pemilik tanah tapi orang lain pula yang mau mengambil ganti ruginya. Di mana keadilan itu?” lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu lagi saat ditemui seusai persidangan.

Sementara itu sesuai gugatan yang diajukan, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud.

Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.

Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.

Sebelumnya tanah itu merupakan bagian dari Grand Sultan No.10 tahun 1898. Pada tahun 1990, pihak Suryadi Achmad telah menerima ganti rugi proyek pelebaran Sungai Deli atas sebagian dari tanah yang termasuk dalam Grand Sultan 10 tersebut.

“Lalu kenapa pada proyek jalan tol, yang menerima ganti rugi justru bukan pihak Suryadi Achmad, itulah yang menjadi pertanyaan besar. Sedangkan tanah tersebut tidak pernah dialihkan haknya kepada orang lain secara sah dan sempurna. Bahkan juga kepada Alwi SH, Dharmawati dan Steven,” jelas pria yang juga mantan jurnalis ini.

Dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2024

Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai.

Sebelumnya beralamat di Jalan Sukatani, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut, sekarang di Komplek Villa Gading Mas 2 Blok AA-2, Jalan Bajak 2 Marendal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan (tergugat V).

Secara garis besarnya, imbuh Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang menjadi objek perkara.

Padahal Tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek perkara.

“Akibat penetapan yang keliru dari Tergugat IV, maka tergugat V telah melakukan penitipan uang ganti kerugian untuk persil A dan Persil B senilai Rp40.988.849.613 sesuai dengan Penetapan Consignatie Nomor 12 / Pdt.P.Cons / 2017 / PN.Mdn yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Dr Marsudin Nainggolan SH MH sebagai Ketua PN Medan,” urainya.

Setelah Penggugat mempelajari dasar dan alas hak tergugat I dan II melakukan klaim atas tanah persil 66 A seluas 3.965 m2 dan atas tanah 66 B seluas 4.922 m2 (objek perkara) adalah berasal dari Grant Sultan 415 tahun 1939.

Bahwa Grant Sultan No 415 Tahun 1939 adalah dasar dan alas hak bagi tergugat I dan II untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah objek perkara yang tertuang dalam Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 02 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH.

Baca Juga :  Tiga Nama Masuk Dalam Usulan Pj Bupati Langkat, Masyarakat Dukung Amril Untuk Kemajuan Langkat

Yakni Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 69 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH, Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH.

“Terhadap Grant Sultan No 415 tahun 1939 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menerbitkan Surat No 2033/600-12.71/VI/2011 perihal Permohonan Meneliti Keabsahan Grant Sultan dan Sertifikat Hak Milik tertanggal 14 Juli 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang pada intinya menyatakan bahwa Grant Sultan No 415 tahun 1939 sebagaimana Fotocopy Grant yang dilampirkan tidak terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Pertanahan Kota Medan,” tegasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum penggugat bermohon agar majelis hakim menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dalam putusan nantinya menyatakan,  Grant Sultan No 415 tahun 1939 tidak mempunyai akibat hukum terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990.

SK yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui  dengan di tandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama drs Abdul Cholid Nasution atas tanah yang merupakan ex Grand Sultan Nomor 10 tahun 1898 yang terletak di Lingkungan Jalan KL Yos Sudarso KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Berikut Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH adalah tidak sah sehingga batal demi hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB