DETIKINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan gugatan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. Karena tanpa PT, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional.
Dikatakan LaNyalla, ketegasan sikapnya dalam memperjuangkan penghapusan PT bukan untuk kepentingan pribadinya mencalonkan diri menjadi Presiden, namun sebagai bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.
“Saya tegaskan di sini, demi Allah SWT, saya tidak akan selamat dunia akhirat, jika saya meminta-minta jabatan Presiden. Karena itu urusan takdir. Jika Allah memberikan amanah kepada saya, saya siap menerima untuk mempercepat mengembalikan kedaulatan rakyat,” tukas LaNyalla pada diskusi publik yang digelar Komite Peduli Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu ia meminta MK jernih dan tegas menjaga konstitusi. Hal itu berkaitan dengan judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur khusus tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
“MK harus berani memutuskan mana yang benar, mana yang salah. MK harus menjaga konstitusi, sebab dalam Pasal 6A UUD 1945 ambang batas pencalonan presiden sama sekali tak diatur,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, tak ada alasan bagi MK untuk mempertahankan Presidential Threshold. Jika dibiarkan, maka MK telah melakukan kesalahan yang fatal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2 Selanjutnya