“MK tak boleh membiarkan negara ini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan oligarki politik yang membuat aturan seenaknya, tanpa ada sandaran hukum berdasarkan konstitusi kita,” tegas LaNyalla.
Ia pun mempertanyakan, kapan gugatan yang dilayangkan lembaganya akan diputus. LaNyalla juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja MK dalam memutus kasus judicial review Presidential Threshold ini.
“Silakan rakyat mengawasi. Silakan tanyakan MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan. Mari kita tanyakan kepada MK. Silakan rakyat tanyakan kepada MK,” seru LaNyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika aturan Presidential Threshold ini sudah dihapus, selanjutnya ia menyerahkan kepada rakyat untuk mencari pemimpinnya. “Siapa nantinya yang akan didorong oleh ‘Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan’, silakan saja,” kata LaNyalla.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2