Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA CO.ID,HALSEL– Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 Diduga kuat melibatkan banyak pihak.

 

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh mendiang Almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik. Dalam Kasus ini merugikan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Sebagaimana disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) pada aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Jum’at 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

FPAK menilai, Kejaksaan Negeri Labuha “masuk angin” dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPR Saruma, hal itu terlihat pada penyampaian yang di sampaikan ke publik melalui sejumlah Media diantarnya pihak Kejaksaan Negeri Labuha diintervensi baik dari internal penegak Hukum maupun eksternal.

Baca Juga :  Tanamkan Jiwa Kemanusiaan, Yonif RK 751/VJS Lakukan Donor Darah

 

Dalam kurun waktu dua Tahun Kasus pencucian uang BPR Saruma menjadi bola liar bagi penegak Hukum, padahal sudah ada hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian Negara.

 

Untuk itu, FPAK mendesak Kejari Halmahera Selatan agar segera menetapkan sejumlah nama yang disinyalir menjadi penikmat uang negara sebagai tersangka diantaranya Mantan Sekertaris Daerah Saiful Turuy, Mantan Kaban BPKAD Aswin Adam, Mantan Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, Komisaris Utama Sofyan Abas, Anggota Direksi Rustam Mohdar, Anggota Komisaris Muhclis Sangadji dan direktur BUMN yang juga debitur kredit Macet Leny Lutfi.

 

“Kami mendesak Kejari Halsel segera tetapkan nama-nama di atas sebagai tersangka dalam kasus TPPU BPR Saruma,” sebut kordinator aksi, M. Saifudin.

Baca Juga :  Misi Buru Selatan Sebagai Daerah Wisata, Bupati Safitri Malik Terus Giat Menjalankan Tugasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana
Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB