DETIKINDONESIA CO.ID,HALSEL– Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 Diduga kuat melibatkan banyak pihak.
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh mendiang Almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik. Dalam Kasus ini merugikan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Sebagaimana disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) pada aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuha, Jum’at 20 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FPAK menilai, Kejaksaan Negeri Labuha “masuk angin” dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPR Saruma, hal itu terlihat pada penyampaian yang di sampaikan ke publik melalui sejumlah Media diantarnya pihak Kejaksaan Negeri Labuha diintervensi baik dari internal penegak Hukum maupun eksternal.
Dalam kurun waktu dua Tahun Kasus pencucian uang BPR Saruma menjadi bola liar bagi penegak Hukum, padahal sudah ada hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian Negara.
Untuk itu, FPAK mendesak Kejari Halmahera Selatan agar segera menetapkan sejumlah nama yang disinyalir menjadi penikmat uang negara sebagai tersangka diantaranya Mantan Sekertaris Daerah Saiful Turuy, Mantan Kaban BPKAD Aswin Adam, Mantan Direktur Utama BPRS Ichwan Rahmat, Komisaris Utama Sofyan Abas, Anggota Direksi Rustam Mohdar, Anggota Komisaris Muhclis Sangadji dan direktur BUMN yang juga debitur kredit Macet Leny Lutfi.
“Kami mendesak Kejari Halsel segera tetapkan nama-nama di atas sebagai tersangka dalam kasus TPPU BPR Saruma,” sebut kordinator aksi, M. Saifudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya