DETIKINDONESIA.ID, TIDORE- Akademisi Universitas Nuku, Muhammad Julham, mengkritik pembangunan Pelabuhan berlokasi di kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
Alasan Kritikan itupun dikemukakan Julham, didasari lantaran, ditemukan adanya tindakan diskriminasi dilakukan Dinas Perhubungan terhadap disabilitas.
Harusnya lanjut dia, proyek diketahui menghabiskan anggaran senilai milyaran rupiah tersebut, mestinya menyediakan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, orang-orang difabel memiliki hak mengakses prasarana dan sarana pelayanan umum.
Katanya, itu ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Begitupun menyangkut pembangunan sarana prasarana umum.
Dia menerangkan, setiap pembangunan fasilitas publik harusnya merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya