Soal Rekrutmen Oleh PT. Otsindo Ketua DPC SBGN Sula Angka Bicara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SULA  –  Maluku Utara adalah Sumber Daya Alam yang begitu melimpah yang mana banyak perusahan berbondong-bondong masuk berinvestasi. Kabupaten Kepulauan Sula bagian dari Maluku Utara yang terdiri 10 Kabupaten/Kota. Kepulauan Sula, kini hadir perusahan baru yaitu PT. Otsindo yang bergerak di Bidang Kayu. Sedangkan sementara ini perusahan PT. Otsindo telah Melakukan Rekrumen melalui Distransnaker Kepulauan Sula, kamis, (10/8/2023).

Dalam Rekrumen yang dilakukan oleh perusahan PT. Otsindo dapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Garda Nusantara (DPC SBGN) Kepulauan Sula Abidin Liamanu.

Kata Abidin liamanu, kami sangat apresiasi yang mana PT. Otsindo telah melakukan Rekrumen karyawan secara transparan dalam hal ini melalui Distransnaker Kepulauan Sula. Tidak terlepas dari itu kami sangat sesalkan persyaratan rekrumen PT. Otsindo yang membatasi maksimal usia 27 Tahun. Padahal umur 28 sampai 45 masih produksi dan membutuhkan pekerjaan.

“Distransnaker Kepulauan Sula segera mengambil sikap untuk merubah kembali persyaratan yang lakukan oleh perusahan PT. Otsindo. Terlepas dari itu Distransnaker Kepulauan Sula membantu menekan angka pengangguran yang berada di Kepulauan Sula, ungkap Abidin liamanu, kamis,” (10/8/2023).

Dari permasalahan persyaratan Rekrumen PT. Otsindo, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar angkat bicara bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit dan implisit menyebutkan bahwa usia adalah dasar diskriminasi bagi pencari kerja. Justru sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur bahwa rekrutmen pekerja harus didasarkan pada bakat, minat, dan keahlian.

Baca Juga :  PT. Honda Selaras Ternate Digugat Oleh SBGN MALUT

Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya menjelaskan usia di bawah umur, kita bisa lihat Pasal 1 Ayat 26 “anak yang dimaksud adalah orang dengan umur di bawah 18 tahun”. Jadi pekerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun. Tetapi Ingat, ada pengecualian bagi anak dengan usia 13-15 tahun, di mana mereka diperbolehkan bekerja sesuai aturan Ketenagakerjaan Pasal 69.

Lanjut Sofyan, hal ini dikuat juga dalam UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja. Artinya Hal tersebut menyebut umur 18 tahun ditetapkan sebagai batas usia minimal kerja.

Baca Juga :  BEM UMMAT, Massa Aksi Sesungguhnya Berasal dari Kader IMM

Maka dengan demikian Distransnaker Kepulauan Sula agar kiranya menyampaikan kepada perusahan PT. Otsindo untuk merevisi persyaratan Rekrumen tentang batas usia Maksimal. Sebab Distransnaker, pengusaha, dan Serikat adalah hirarki yang tidak dipisahkan dalam Hubungan Industrial, tutup,” sofyan abubakar).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya
Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:57 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya

Selasa, 1 April 2025 - 14:56 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Senin, 31 Maret 2025 - 20:59 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Jaga Spirit Ramadan Usai Idulfitri

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Senin, 31 Maret 2025 - 07:26 WIB

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas

Senin, 31 Maret 2025 - 04:36 WIB

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:52 WIB

Bupati Andi Rudi Latif (tengah) bersama Wabup H. Bahsanuddin (kiri) dan Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani serta jajaran Pemkab Tanah Bumbu menyambut warga dalam Open House Idul Fitri di kediamannya.

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Hadir

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:02 WIB