Soal Rekrutmen Oleh PT. Otsindo Ketua DPC SBGN Sula Angka Bicara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SULA  –  Maluku Utara adalah Sumber Daya Alam yang begitu melimpah yang mana banyak perusahan berbondong-bondong masuk berinvestasi. Kabupaten Kepulauan Sula bagian dari Maluku Utara yang terdiri 10 Kabupaten/Kota. Kepulauan Sula, kini hadir perusahan baru yaitu PT. Otsindo yang bergerak di Bidang Kayu. Sedangkan sementara ini perusahan PT. Otsindo telah Melakukan Rekrumen melalui Distransnaker Kepulauan Sula, kamis, (10/8/2023).

Dalam Rekrumen yang dilakukan oleh perusahan PT. Otsindo dapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Garda Nusantara (DPC SBGN) Kepulauan Sula Abidin Liamanu.

Kata Abidin liamanu, kami sangat apresiasi yang mana PT. Otsindo telah melakukan Rekrumen karyawan secara transparan dalam hal ini melalui Distransnaker Kepulauan Sula. Tidak terlepas dari itu kami sangat sesalkan persyaratan rekrumen PT. Otsindo yang membatasi maksimal usia 27 Tahun. Padahal umur 28 sampai 45 masih produksi dan membutuhkan pekerjaan.

“Distransnaker Kepulauan Sula segera mengambil sikap untuk merubah kembali persyaratan yang lakukan oleh perusahan PT. Otsindo. Terlepas dari itu Distransnaker Kepulauan Sula membantu menekan angka pengangguran yang berada di Kepulauan Sula, ungkap Abidin liamanu, kamis,” (10/8/2023).

Dari permasalahan persyaratan Rekrumen PT. Otsindo, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar angkat bicara bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit dan implisit menyebutkan bahwa usia adalah dasar diskriminasi bagi pencari kerja. Justru sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur bahwa rekrutmen pekerja harus didasarkan pada bakat, minat, dan keahlian.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan III Beri Apresiasi Kepada Serka Adrian Manulang Anggota Korem 174/ATW Merauke

Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya menjelaskan usia di bawah umur, kita bisa lihat Pasal 1 Ayat 26 “anak yang dimaksud adalah orang dengan umur di bawah 18 tahun”. Jadi pekerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun. Tetapi Ingat, ada pengecualian bagi anak dengan usia 13-15 tahun, di mana mereka diperbolehkan bekerja sesuai aturan Ketenagakerjaan Pasal 69.

Lanjut Sofyan, hal ini dikuat juga dalam UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja. Artinya Hal tersebut menyebut umur 18 tahun ditetapkan sebagai batas usia minimal kerja.

Baca Juga :  Pelayanan Loket Tiket Pelabuhan Babang Dikeluhkan Masyarakat

Maka dengan demikian Distransnaker Kepulauan Sula agar kiranya menyampaikan kepada perusahan PT. Otsindo untuk merevisi persyaratan Rekrumen tentang batas usia Maksimal. Sebab Distransnaker, pengusaha, dan Serikat adalah hirarki yang tidak dipisahkan dalam Hubungan Industrial, tutup,” sofyan abubakar).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli A.H
Sumber :

Berita Terkait

PP AMMDI Beraudiensi Kemenko KumHam Imipas
Mahasiswa dan Masyarakat Long March ke BMKG, Desak Hentikan Dugaan Perampasan Tanah
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan
Bahlil Lahadalia Diberi Sanksi Pembatalan Disertasi, DGB UI Temukan Konflik Kepentingan
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, Kolom Abu Teramati Setinggi 1.500 Meter
Sore Nanti, Kemenag Ternate Pantau Hilal di Menara Afe Taduma
Keberatan Masyarakat atas Kenaikan 71,3% Tarif PAM Jaya Belum Ditanggapi, Francine PSI Surati Gubernur Pramono Anung
Kevin Wu PSI Serap Aspirasi Warga Jakarta Barat: Sekolah Negeri, Puskesmas, dan Bantuan Sosial Harus Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:00 WIB

Mahasiswa dan Masyarakat Long March ke BMKG, Desak Hentikan Dugaan Perampasan Tanah

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:58 WIB

GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:06 WIB

Bahlil Lahadalia Diberi Sanksi Pembatalan Disertasi, DGB UI Temukan Konflik Kepentingan

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:34 WIB

Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, Kolom Abu Teramati Setinggi 1.500 Meter

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:05 WIB

Sore Nanti, Kemenag Ternate Pantau Hilal di Menara Afe Taduma

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:14 WIB

Keberatan Masyarakat atas Kenaikan 71,3% Tarif PAM Jaya Belum Ditanggapi, Francine PSI Surati Gubernur Pramono Anung

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:30 WIB

Kevin Wu PSI Serap Aspirasi Warga Jakarta Barat: Sekolah Negeri, Puskesmas, dan Bantuan Sosial Harus Jadi Prioritas

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:40 WIB

Program 3 Juta Rumah MBR: Kritik Pengembang terhadap Kebijakan Kementerian PKP

Berita Terbaru