DETIKINDONESIA.CO.ID, SULA – Maluku Utara adalah Sumber Daya Alam yang begitu melimpah yang mana banyak perusahan berbondong-bondong masuk berinvestasi. Kabupaten Kepulauan Sula bagian dari Maluku Utara yang terdiri 10 Kabupaten/Kota. Kepulauan Sula, kini hadir perusahan baru yaitu PT. Otsindo yang bergerak di Bidang Kayu. Sedangkan sementara ini perusahan PT. Otsindo telah Melakukan Rekrumen melalui Distransnaker Kepulauan Sula, kamis, (10/8/2023).
Dalam Rekrumen yang dilakukan oleh perusahan PT. Otsindo dapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Garda Nusantara (DPC SBGN) Kepulauan Sula Abidin Liamanu.
Kata Abidin liamanu, kami sangat apresiasi yang mana PT. Otsindo telah melakukan Rekrumen karyawan secara transparan dalam hal ini melalui Distransnaker Kepulauan Sula. Tidak terlepas dari itu kami sangat sesalkan persyaratan rekrumen PT. Otsindo yang membatasi maksimal usia 27 Tahun. Padahal umur 28 sampai 45 masih produksi dan membutuhkan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Distransnaker Kepulauan Sula segera mengambil sikap untuk merubah kembali persyaratan yang lakukan oleh perusahan PT. Otsindo. Terlepas dari itu Distransnaker Kepulauan Sula membantu menekan angka pengangguran yang berada di Kepulauan Sula, ungkap Abidin liamanu, kamis,” (10/8/2023).
Dari permasalahan persyaratan Rekrumen PT. Otsindo, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Garda Nusantara (DPD SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar angkat bicara bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit dan implisit menyebutkan bahwa usia adalah dasar diskriminasi bagi pencari kerja. Justru sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur bahwa rekrutmen pekerja harus didasarkan pada bakat, minat, dan keahlian.
Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya menjelaskan usia di bawah umur, kita bisa lihat Pasal 1 Ayat 26 “anak yang dimaksud adalah orang dengan umur di bawah 18 tahun”. Jadi pekerja harus sudah memiliki KTP dengan usia minimal 18 tahun. Tetapi Ingat, ada pengecualian bagi anak dengan usia 13-15 tahun, di mana mereka diperbolehkan bekerja sesuai aturan Ketenagakerjaan Pasal 69.
Lanjut Sofyan, hal ini dikuat juga dalam UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja. Artinya Hal tersebut menyebut umur 18 tahun ditetapkan sebagai batas usia minimal kerja.
Maka dengan demikian Distransnaker Kepulauan Sula agar kiranya menyampaikan kepada perusahan PT. Otsindo untuk merevisi persyaratan Rekrumen tentang batas usia Maksimal. Sebab Distransnaker, pengusaha, dan Serikat adalah hirarki yang tidak dipisahkan dalam Hubungan Industrial, tutup,” sofyan abubakar).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli A.H |
Sumber | : |