Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator Filep mengutarakan, pembentukan UU ini diharapkan dapat berdampak terhadap Pendapatan Daerah. Pasalnya, sistem sentralistik kebijakan fiskal cenderung mengabaikan hak-hak daerah otonomi, sehinggga RUU ini harus mencerminkan keberpihakan terhadap daerah.

“RUU Pengelolaan Ruang Udara bisa menjadi peluang bagi daerah-daerah kita untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara daerahnya. Pengelolaan yang efektif dapat membuka peluang baru dalam hal pengembangan ekonomi, infrastruktur, dan pariwisata. Misalnya, pengaturan jalur penerbangan yang optimal dapat memudahkan konektivitas antarwilayah di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperluas akses ke layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Namun, di sisi lain, Pace Jas Merah itu menyebutkan pula terdapat potensi dampak negatif yang perlu dimitigasi. Salah satunya adalah risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekologis. Menurutnya, pengelolaan ruang udara yang tidak berhati-hati bisa berdampak buruk pada ekosistem alam dan kehidupan masyarakat yang mayoritas sangat bergantung pada lingkungan.

“Perlu diingat bahwa sumber daya alam dan keanekaragaman hayati sangat penting dilindungi. Jadi pemanfaatan ruang udara harus diatur secara bijaksana untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam ini,” ujarnya.

Selain dampak ekonomi dan lingkungan, Filep menilai, RUU Pengelolaan Ruang Udara juga dapat berdampak pada aspek sosial dan politik di daerah-daerah. Menurutnya, pengelolaan ruang udara yang tidak memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal dapat menimbulkan konflik sosial dan ketidakpuasan politik. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan secara aktif pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, dalam proses perencanaan dan implementasi RUU Pengelolaan Ruang Udara ini.

“Secara keseluruhan, RUU Pengelolaan Ruang Udara memiliki potensi untuk memberikan manfaat besar bagi daerah-daerah, namun bisa jadi juga menimbulkan risiko yang perlu diwaspadai. Implementasi yang bijaksana, transparan, dan melibatkan semua stakeholder dan masyarakat lokal akan menjadi kunci keberhasilannya dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Mulai Terkuak, Pusaran Kasus BTS Kominfo Diduga Mengalir Edward Hutahaean

“Perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas, dengan memastikan bahwa pengelolaan ruang udara tidak merusak ekosistem alam dan keanekaragaman hayati yang ada. Hal yang menjadi utama, RUU tersebut juga harus memberikan jaminan atas hak-hak masyarakat lokal untuk mengakses dan memanfaatkan ruang udara sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Filep.

Ia pun mengingatkan agar regulasi ini harus mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan lokal, serta memastikan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang seimbang dan adil yang tidak hanya melindungi kedaulatan negara tetapi juga menghormati hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, RUU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Di Depan Keluarga Pinrang, LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Koyak Persatuan Bangsa

#dpdri #kabarsenator #daridaerahuntukindonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Gelar Open House di Rumah Dinasnya

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB