Soal Sidang Praperadilan Polres Langkat, AKBP Faisal: Hormati Proses Hukum

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, yang dipimpin Kurniawan
SH, MH memutuskan menolak gugatan praperadilan oleh pemohon penasehat hukum atas penetapan tersangka inisial FD warga Stabat.

Dalam putusan itu, Hakim Kurniawan menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka FD dalam kasus tindak pidana penganiayan terhadap SHN warga Stabat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” kata hakim tunggal Kurniawan, saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itupun dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH MH, melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan,Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Tim Dinas Pendidikan Cek Sarana dan Prasrana di SMPN 5, Arnis: Plt Bupati Diminta Copot Kasek Dinilai Tak Becus Merawat Sekolah

“Iya, dalam sidang praperadilan di PN Stabat penetapan tersangka FD,” kata Rajendra.

Diketahui sebelumnya, pemohon prapradilan FD, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/ SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Dalam hal tersebut, AKBP Faisal Rahmat juga merespon hasil putusan gugatan praperadilan Polres Langkat. Ia menyebutkan, dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal.

Sambung AKBP Faisal, penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Di Panti Asuhan Sayap Kasih, Pangdam XVII/Cenderawasih : Raihlah Cita-Cita Setinggi Langit Dan Jangan Lupa Tuhan

“Penyerahan perkara kepihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Faisal menambahkan, putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Kepada seluruh jajaran, saya sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapapun dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan,” tutup Faisal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB