DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, yang dipimpin Kurniawan
SH, MH memutuskan menolak gugatan praperadilan oleh pemohon penasehat hukum atas penetapan tersangka inisial FD warga Stabat.
Dalam putusan itu, Hakim Kurniawan menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka FD dalam kasus tindak pidana penganiayan terhadap SHN warga Stabat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” kata hakim tunggal Kurniawan, saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itupun dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH MH, melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan,Kamis (7/3/2024).
“Iya, dalam sidang praperadilan di PN Stabat penetapan tersangka FD,” kata Rajendra.
Diketahui sebelumnya, pemohon prapradilan FD, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/ SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.
Dalam hal tersebut, AKBP Faisal Rahmat juga merespon hasil putusan gugatan praperadilan Polres Langkat. Ia menyebutkan, dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.
“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal.
Sambung AKBP Faisal, penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.
“Penyerahan perkara kepihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Faisal menambahkan, putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Kepada seluruh jajaran, saya sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapapun dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan,” tutup Faisal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |