Jikalau, lanjut Amirudin, peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu kami akan berharap sampai disana karena persoalan ini bagi kami itu hanya persoalan spele saja akan tetapi ini akan menjatuhkan reputasi nama baik kampus karena sudah dikonsumsi oleh publik. Apa salahnya beliau berbesar hati untuk meminta maaf dan mengakui saja.
“Insyaallah kami akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, sejauh ini juga sebagian Dosen STAI Babussalam masih berada di luar. Dalam waktu sehari dua ini semua Dosen duduk bersama dan menganalisa atau mendalami apa yang kemudian harus di ambil untuk kedepannya,” ungkap Amir sapa akrabnya.
Yang pasti, kata Amir, bukan langkah-langkah premanisme akan tetapi langkah yang kita ambil itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena beliau ini adalah wakil Bupati tentu ada mengikat beliau dan mungkin ada etika-etika yang memang dilanggar tentu kita sudah tahu dan kemudian aturan apa yang dipakai selain daripada di pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Somasi itu bukan satu ketentuan yang kemudian mengikat dan menekan yang bersangkutan tetapi somasi itu tujuannya untuk meminta itikad baik dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Wakil ketua III, STAI Babussalam Sula ini juga menjelaskan, dengan langkah somasi inikan sesuatu yang bagi kita sudah sangat terbuka sekali, dia berharap dengan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, “itu sebenarnya langkah somasi, kalau tidak, ada langkah lain juga karena ini memang ketersinggungan lembaga,”tutupnya. (DI/Saf)
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Amirudin Yakseb |
Halaman : 1 2