DETIKINDONESI.CO.ID, KABUPATEN- Pemerintah (Pemkab) mengadakan agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana 2021-2024 di Gedung Pertemuan Krooy pada Selasa (31/01/2023).
Dalam agenda tersebut, Bupati Kabupaten Kaimana Freddy Thie mengatakan bahwa RTRW merupakan peluang dan tantangan.
“Pengelolaan dan pemanfaatan ruang baik itu darat, laut dan udara yang tertuang dalam RTRW ini adalah tantangan dan sekaligus peluang bagi kita sebagai warga masyarakat Kaimana”, kata Freddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya bahwa peluang dan tantangan harus dijadikan sebagai kesempatan untuk menghadirkan kesejahteraan bersama.
Penulis | : Team |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya