DETIKINDONESIA.CO.ID, BEKASI – Kasus laporan Rajt Kartika Oman Putriwijaya (Tika) terhadap sembilan media online yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media electronik telah memasuki babak baru. Pasalnya, Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/4.886/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 24 September 2022 di Polda Metro Jaya (PMJ) yang dilimpahkan ke Polres Bekasi Kota telah menemukan jalan buntu dengan dikeluarkan Surat Keterapan Nomor: S K/104/IX/2023/Restro Bks Kota tentang Penghentian Penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor: SPPP/104/IX/2023/Restro Bks Kota, tanggal ….. September 2023.
Atas alasan tersebut, Tika mengundang beberapa rekan jurnalis senior dan saksi ahli hukum pidana seraya bertukar pikiran dan meminta masukan terhadap permasalahan yang dihadapinya di Lobby Hotel IXO Bekasi Kota, Senin (18/9/2023) Siang.
Pada pertemuan tersebut, Tika mengatakan niatnya bukan untuk menciptakan perpecahan dikalangan rekan-rekan media. Sebaliknya, ia sangat menyesal jika urusan pribadinya menjadi konsumsi publik, yang pada akhirnya dapat menciptakan pandangan negatif terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang awalnya ditulis oleh rekan-rekan media adalah urusan pribadi saya. Dan yang memberikan informasi adalah orang yang sama yang menulis berita tersebut, orang yang saya kenal dekat dan pernah sinergi dengan saya di lapangan,” katanya.
Tika juga menyoroti bahwa pemberitaan tentang dirinya muncul secara sporadis, didasarkan pada perasaan tidak menyenangkan terhadap sesama profesi, yang jelas-jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
“Awalnya, 97 media online memuat berita tersebut. Namun, 88 media bersedia menghapusnya setelah memahami inti permasalahannya. Sekarang, hanya ada 9 media yang tetap mempertahankan dan sudah saya laporkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tika menjelaskan bahwa dia tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara fisik dan hanya pemberitahuan melalui pesan WhatsApp.
SP2HP tersebut terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh penyelidik, juga termasuk pemanggilan pelapor, saksi-saksi, dan saksi ahli Dewan Pers pada tanggal 29 Mei 2022 silam. Rencananya, SP2HP ke empat adalah melanjutkan pemanggilan terhadap penanggungjawab dan redaksi dari sembilan media yang di laporkan.
Tika menekankan, “No Viral No Justice” yang menjadi tuntutan, namun, proses hukum menghadapi hambatan. “Tiba-tiba, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 11 September 2023, dengan terlapor atas nama MHK, bukan penanggungjawab atau redaksi dari sembilan media yang tertera dalam SP2HP ke empat. Saya jadi bingung dan pertanyaan keabsahan SP3 tersebut, kenapa yang dilaporkan sembilan media online tapi SP3 yang diterbitkan malah nama personal. Apakah ini cara “permainan hukum” di negara kita?,” tanya Tika dengan ekspresi bingung.
Tika meminta Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk bersikap tegas dan lebih Presisi dalam menangani kasus ini. Tika juga tegaskan bahwa bila ada oknum-oknum kepolisian yang terlibat dalam masalah ini, dirinya tidak segan-segan untuk melanjutkan ke Praperadilan dan laporkan ke Propam.
“Jujur saja banyak kejanggalan dalam masalah ini, mulai dari saya tidak menerimanya bukti fisik SP2HP, dan SP3, kemudian tidak adanya pemanggilan para pihak untuk di pertemukan, tidak adanya undangan gelar perkara bagi saya dan yang paling mencolok bahwa laporan saya atas nama sembilan media online tapi SP3 malah tertulis nama seseorang. Ini sudah tidak wajar, saya pasti akan bawa permasalahan ini ke ranah lebih lanjut,” tegasnya.
Di lokasi yang sama Pakar Hukum, Dr. Wedy Jevis Saleh memaparkan pandangannya setelah melihat semua dokumen terkait masalah tersebut, dirinya menguraikan bahwa tidak bisa dilakukan SP3 jika tidak adanya pemanggilan dari saksi ahli.
“Kita bicara masalah prosedur atau SOP dulu ya. Polisi tidak bisa memutuskan SP3 tanpa adanya pertimbangan dari saksi ahli. Saksi ahli dalam ini seperti, pakar hukum pidana, saksi ahli pemberitaan (Dewan Pers), dan Keminfo. Jelas bahwa Dewan Pers telah mengatakan bila 2×24 jam tidak ada tanggapan (hak jawab) dari media terlapor maka akan dilanjutkan ke ranah hukum. Itu sudah jelas rekomendasinya, kemudian bukti juga sudah jelas adanya surat pernyataan dari salah seorang yang mengakui dirinya dengan sengaja bekerjasama melakukan pencemaran nama baik, kemudian apa dasarnya dikeluarkannya SP3,” paparnya.
Wedy juga menyarankan agar masalah ini diadukan saja ke Wasidik Mabes Polri jika dinilai kinerja penyidik dari Polres Bekasi Kota tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau saran saya, lanjutkan saja aduannya ke Wasidik Mabes Polri agar dilihat apakah adanya kesalahan di penyidik atau adanya unsur-unsur lain dalam masalah tersebut,” sarannya.
Sementara Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dani Hamdani saat di konfirmasi terkait SP3 tersebut oleh awak media Detik Indonesia melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |