SPN Malut Dampingi Eks Karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti

Kamis, 22 Juni 2023 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO,ID, TERNATE – Persilisihan Hubungan Industrial yang mana terjadi antara Perusahan dan eks karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti. Kita ketahui bersama bahwa PT. Hillcon Jaya Sakti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan dan pekerjaan sipil yang bergerak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Malut Sofyan Abubakar mengatakan Eks Karyawan mendatangi SPN untuk dapat didampingi. Dikarenakan penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak ada titik Temu di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah yang mana tiga kali mediasi tidak mendapatkan kesepakatan.

Lanjut Sofyan, mengatakan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah telah gagal total dan tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Masalah PHK saja tidak mampu diselesaikan bagaimana dengan masalah yang lainnya.

Karyawan menindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara untuk dapat diselesaikan. Disini ada Iktikad baik dari Eks Karyawan yang mana menindak lanjuti ke Disnakertrans Malut, belum ke Pengadilan.

Kata Sofyan, Perusahan PT. Hillcon Jaya Sakti harusnya melihat Iktikad baik dari Eks Karyawan, karena menurut kami perusahan PT. Hillcon Jaya Sakti cacat prosedural dan bertentangan dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja dan Istirahat, Alih Daya, Serta PHK.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat, Festival Gam Lamo Akan Di Gelar

Oleh sebab itu PT. Hillcon Jaya Sakti segera membayarkan hak karyawan (Pesangon) sesuai UU yang berlaku, karena eks Karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti tidak mau lagi melanjutkan pekerjaan.

Dengan demikian kami SPN yakin bahwa pernyelesaian Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dapat terselesaikan. Dan jika kalau gagal lagi kami menindaklanjuti ke Pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILLA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 
Kota Tidore Kepulauan Panen Prestasi di Penghujung Tahun 2024
Pemkab Kaimana Usulkan APBD 2025 sebesar Rp 1,2 Triliun
Bupati Freddy Thie Minta Semua Pihak Dukung Pembangunan Kaimana
Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025
KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua
Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen
Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:56 WIB

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:18 WIB

PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:36 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Senin, 23 Desember 2024 - 08:04 WIB

PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:33 WIB

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Berita Terbaru

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy bersama sejumlah kader lainnya memberikan keterangan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Nasional

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 26 Des 2024 - 18:56 WIB

Teraju

Mengapa Yesus Lahir di Dunia

Rabu, 25 Des 2024 - 17:37 WIB