“Dari Jenis pelayanan diatas, menunjukkan bahwa para pencari kerja di Halbar agak kesulitan membuat kartu kuning, pengaduan terkait Hak, dan tidak ada penempatan pencari kerja Halbar antar daerah atau merekomendasikan pekerja, dan itupun pencari kerja mencari – mencari sendiri, masih banyak lagi kesulitan yang dialami pencari kerja dan Pekerja/buruh,”jelas Sofyan, Kamis (13/04/2023).
Selanjutnya, kata Sofyan, banyak Perusahan besar yang akan masuk ke Halbar. Oleh sebab itu Pengawasan dan Pembinaan terkait Tenaga Kerja di Halbar yang mempunyai wewenang adalah Disnaker.
“Pemerintah hadir untuk pelayanan masyarakat yang mana pelayanan tersebut adalah sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan atau mengurus apa yang diperlukan masyarakat, maka dengan demikian Gubernur Malut Bapak K.H. Abdul Ghani Kasuba, wajib membentuk Dinas Tenaga Kerja di Halbar,”Tutupnya.(DI/Abdila)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila |
Editor | : Saf |
Sumber | : Sofyan |
Halaman : 1 2