DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Baru-baru ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diberikan target Sebesar Rp. 25 Miliar, dengan cara penarikan retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (8/2/2023).
Hal ini mengundang reaksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana, Sofyan Abubakar, selaku Sekertaris SPN Malut blak – blakan mengkritisi kebijakan Pemda Kab. Halsel tersebut.
Sofyan, menilai bahwa sah-sah saja apabila Disnaker Halsel, memperlakukan retribusi untuk para TKA tersebut, akan tetapi Disnaker juga harus jeli dalam penanganan angka pengangguran, sehingga tidak hanya fokus pada retribusi dengan terus memasok TKA, sementara pribumi dan atau putra/putri Halsel dibiarkan dalam penganggaran.
Ia juga mendesak kepada Disnaker Halsel, agar segera melakukan pendataan kembali terhadap Tenaga Kerja Lokal (TKL), baik asli Maluku Utara maupun luar Maluku Utara dan serta TKA, yang saat ini bekerja di sejumlah perusahan pertambangan di wilayah Halsel, guna diketahui perbedaan jumlah TKL maupun TKA,” tegasnya.
Menurut Sofyan, jika kita mengacu pada statemen Kadisnaker Halsel, pada beberapa waktu yang lalu bahwa terdapat dua perbedaan data TKA, dan hal yang sama juga disampaikan oleh Sekertaris Disnaker Halsel. Namun perlu kami sampaikan bahwa kami juga memiliki data sebagaimana yang disebutkan diatas, melalui Bidang Investigasi Tenaga Kerja SPN Malut.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya