DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perusahan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PT. PKSS) Ternate yang bergerak dibidang Ourcourcing kini telah di Gugat oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara.
Yang mana PT. PKSS Ternate telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawan yang berkerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Perwakilan Maluku Utara yang berkantor di Ternate.
Wakil Ketua I SPN Provinsi Maluku Utara Risman Hi. Salehun mengatakan bahwa PT. PKSS Wajib membayarkan Pesangon yang mana tertuang dalam Pasal 156 Pasal (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kata Risman, jika PT. PKSS Ternate tidak menjalankan kewajiban itu, PT. PKSS Ternate diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Berikut bunyi Pasal 185 ayat (1) “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)”.
Lebih lanjut di dalam Pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi pasalnya “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.
Maka dengan itu, kami akan tempu dua jalur yang mana Perundingan Bipartit & Perundingan Tripartit dan Melaporkan PT. PKSS ke pihak kepolisian yang mana sudah masuk unsur Pidana Kejahatan, tutup Risman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILLAH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |