DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar sekaligus Ketua Tim Investigasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Orang Asing (AO), Ketua Kajian Hubungan Industrial (HI) dan Kepala Bidang Pendidikan Buruh ini mengatakan kami SPN Provinsi Maluku Utara sangat mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Halmahera Selatan dalam mengusulkan Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan.
Dimana kata Sofyan, Masalah Tenaga Kerja sudah menjadi konsumsi publik, yang mana masalah tersebut yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Status Kerja yang tidak jelas, Ourcourcing yang marjalela, Upah yang tidak sesuai, Diskriminasi Pekerja/buruh Perempuan, Pengangguran yang semakin tinggi dan masih banyak lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan sangatlah penting dibuat agar dapat memberikan manfaat dalam Ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi seperti itu, maka ada upaya percepatan penurunan kemiskinan dan pengangguran di Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Perda Ketenagakerjaan akan menciptakan tenaga kerja yang kompeten, berkualitas, dan memiliki daya saing sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Halmahera Selatan.
Maka kata Sofyan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara siap membantu memberikan pandangan melalui Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Halmahera Selatan terkait norma-norma Perda Ketenagakerjaan agar kedua bela pihak saling menguntungkan yaitu Pihak Perusahan/pemberi kerja dan Pekerja/buruh.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |