Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Pengaruhi Kebijakan UKT Perguruan Tinggi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Istimewa)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah meminta perguruan tinggi untuk tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) meski ada bantuan operasional yang turut terdampak efisiensi anggaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan untuk kementerian/lembaga hanya mencakup kriteria aktivitas perjalanan dinas, kegiatan seminar, seremonial lainnya, serta belanja alat tulis kantor (ATK).

Meski begitu, dia mengakui bahwa bantuan operasional perguruan tinggi tetap akan terkena dampaknya, khususnya pada item belajar. “Maka perguruan tinggi akan berdampak pada item belajar tersebut. (Tetapi) langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT. Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Bupati TTU Akui Daerahnya Masih Tertinggal, Ini Langkah Strategisnya

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih akan meneliti detail soal anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri maupun swasta, agar tidak terdampak kebijakan efisiensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berpotensi menyebabkan kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi. Satryo menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun dari pagu awal Rp 56,607 triliun. Namun, pihaknya sedang mengusulkan agar pemotongan tersebut hanya sebesar Rp 6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Australia Libatkan UMKM dalam Kerjasama Bilateral

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : KOMPAS

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru