Staf Khusus Bupati Halsel Desak Polda Malut Pasang Police Line Di Galian C Desa Sawadai

Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Galian C di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kian memanas.

Pasalnya Galian C milik salah satu pengusaha raksasa di bumi Saruma itu tak kantongi izin. Selain itu penegak hukum dan dinas terkait juga terkesan lemah dalam pengawasan.

Kali ini Galian C yang diduga Ilegal itu ditanggapi oleh Almun Madi Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Almun mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemerkarsya Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .

Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga :  Peduli Warga, Kades Arman Monitoring di Setiap RT/RW

“Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” ujar Almun kepada awak media Kamis (03/08/2023

Menurut Almun SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana.

“Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB,” tegas Almun yang juga Dosen Prodi Pertambangan Unversitas Khairun Ternate itu.

Alumni Universita Padjajaran Bandung itu menyebut data yang dikantonginya hampir semua pemerkarsya Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB.

Baca Juga :  Gara Gara Arisan Istri Pegawai Lapas Labuha mendapatkan kekerasan

“Kalau untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB,” akunya. Sembari menyebut Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan.

Almun kembali menjelaskan, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.

Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.

Baca Juga :  Direktur RSJ Sofifi: Halsel Salah Satu Kabupaten Di Malut Yang Peduli Keberlangsungan ODGJ

“Kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Berdalil Efisiensi Anggaran Pembangunan Jalan Pulau Obi Dibatalkan, Pemerintahan Serly-Sarbin Diresahkan 
Gegara Minuman Keras Seorang Pemuda  Desa Silang, Menjadi Korban Penganiyaan
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Selasa, 22 April 2025 - 11:57 WIB

Kevin Wu Desak Pemprov DKI Gratiskan Transportasi untuk Seluruh Pengurus Tempat Ibadah

Selasa, 22 April 2025 - 11:15 WIB

Peringati Hari Kartini, Ketua PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 17 April 2025 - 09:31 WIB

Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Bertemu Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Rabu, 16 April 2025 - 14:48 WIB

PSI Desak Bank DKI Atasi Masalah Pencairan Dana KJP Plus

Rabu, 16 April 2025 - 08:26 WIB

Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Matangkan Struktur dan Komitmen Bersama untuk para pekerja di BUMD DKI Jakarta

Jumat, 11 April 2025 - 10:16 WIB

Dugaan Kejahatan Siber di Bank DKI, Francine PSI Minta Dirut Buka-Bukaan Hasil Audit Forensik

Rabu, 9 April 2025 - 19:55 WIB

Bank DKI dan Semangat Tiga Pilar SPTJ: Pelajaran Penting bagi Serikat Pekerja BUMD

Berita Terbaru