DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Galian C di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kian memanas.
Pasalnya Galian C milik salah satu pengusaha raksasa di bumi Saruma itu tak kantongi izin. Selain itu penegak hukum dan dinas terkait juga terkesan lemah dalam pengawasan.
Kali ini Galian C yang diduga Ilegal itu ditanggapi oleh Almun Madi Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Almun mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemerkarsya Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .
Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
“Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” ujar Almun kepada awak media Kamis (03/08/2023
Menurut Almun SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana.
“Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB,” tegas Almun yang juga Dosen Prodi Pertambangan Unversitas Khairun Ternate itu.
Alumni Universita Padjajaran Bandung itu menyebut data yang dikantonginya hampir semua pemerkarsya Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB.
“Kalau untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB,” akunya. Sembari menyebut Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan.
Almun kembali menjelaskan, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.
Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.
“Kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |