Staf Khusus Bupati Halsel Desak Polda Malut Pasang Police Line Di Galian C Desa Sawadai

Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Galian C di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kian memanas.

Pasalnya Galian C milik salah satu pengusaha raksasa di bumi Saruma itu tak kantongi izin. Selain itu penegak hukum dan dinas terkait juga terkesan lemah dalam pengawasan.

Kali ini Galian C yang diduga Ilegal itu ditanggapi oleh Almun Madi Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Almun mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemerkarsya Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .

Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga :  Pemdes Sambiki Sukses Gelar Musyawarah Desa Tahun 2024

“Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” ujar Almun kepada awak media Kamis (03/08/2023

Menurut Almun SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana.

“Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB,” tegas Almun yang juga Dosen Prodi Pertambangan Unversitas Khairun Ternate itu.

Alumni Universita Padjajaran Bandung itu menyebut data yang dikantonginya hampir semua pemerkarsya Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB.

Baca Juga :  Bupati Mura Melantik 58 Orang Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas

“Kalau untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB,” akunya. Sembari menyebut Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan.

Almun kembali menjelaskan, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.

Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.

Baca Juga :  PT Indonesia Power PNS OMU, Kembali Salurkan Bantuan Alat Cetak Seharga 25 Juta Rupiah

“Kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB