Staf Khusus Bupati Halsel Desak Polda Malut Pasang Police Line Di Galian C Desa Sawadai

Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Galian C di Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kian memanas.

Pasalnya Galian C milik salah satu pengusaha raksasa di bumi Saruma itu tak kantongi izin. Selain itu penegak hukum dan dinas terkait juga terkesan lemah dalam pengawasan.

Kali ini Galian C yang diduga Ilegal itu ditanggapi oleh Almun Madi Staf Khusus Bupati Halsel Bidang Investasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Almun mengatakan, sesuai Undang-Undang Minerba yang turunannya adalah Perpres nomor 55 para pemerkarsya Galian C yang sekarang disebut tambang batuan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan .

Untuk mengantongi IUP Batuan juga harus menyesuaikan luasan wilayah atau kebutuhan material. Dan kalaupun material itu dipergunakan untuk kebutuhan proyek maka harus mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga :  Abukarim Latara: Oknum Penyidik di Laporkan Ke Propam dan Krimum Polda Malut

“Tetapi kalau Galian C itu meterialnya dipergunakan untuk proyek maka harus mengantongi SIPB,” ujar Almun kepada awak media Kamis (03/08/2023

Menurut Almun SIPB itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga Galian C di Desa Sawadai ini segera ditelusuri apabila tidak memiliki SIPB maka sudah jelas Polda Maluku Utara segera Police Line atau diberhentikan, sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana.

“Polda Malut segera Police Line sebab itu tindakan melawan hukum dan pidana kalau Galian C itu tidak kantongi SIPB,” tegas Almun yang juga Dosen Prodi Pertambangan Unversitas Khairun Ternate itu.

Alumni Universita Padjajaran Bandung itu menyebut data yang dikantonginya hampir semua pemerkarsya Galian C di 10 Kab/Kota se-Maluku Utara tidak kantongi IUB da SIPB.

Baca Juga :  Polres Kepsul Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2023

“Kalau untuk Halsel semua Galian C tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB,” akunya. Sembari menyebut Perpres 55 itu baru, sehingga perlu para pengusaha Galian C harus menyesuaikan.

Almun kembali menjelaskan, jika Galian C itu mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maka materialnya tidak bisa dikomersilkan atau dijual belikan. Sebab rekomendasi DLH hanyalah pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah serta perluasan lahan.

Dia menambahkan, proses untuk mendapatkan IUP Batuan dan SIPB ini memakan waktu sangat lama karena harus mengantongi beberapa dokumen lingkungan diantaranya UKL, UPL disertai survey lokasi. Selain itu juga harus melibatkan kalangan profesional untuk mencari tahu potensi batuan itu benar-benar ditambang atau tidak.

Baca Juga :  Maraknya Ilegal Fishing di Selat Obi, Aliansi Anak Nelayan Menggelar Aksi Gabungan

“Kalau tidak kantongi IUP Batuan dan SIPB maka aktifitas Galian C itu sudah melakukan tindak pidana sebab orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu pidana meskipun ada pasal dalam undang-undang minerba yang menyebutkan orang yang menghalang-halangi penambangan juga di pidana,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:30 WIB

100 Hari Masa Kerja, Presiden Prabowo Ingin Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:43 WIB

Kader PDIP Berang Pergub Poligami Diteken Jelang Pelantikan Pramono-Rano

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:32 WIB

Menteri KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:03 WIB

MKGR Tegaskan Dukung Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:54 WIB

Bahlil Lahadalia jadi Ketua Dewan Kehormatan DPP Ormas MKGR

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB