“Alasaan tersebut penting guna menghindari kecenderungan negatif pada diri pejabat penyidik dengan harapan supaya dalam penggunaan wewenang penyidikan, penyidik menguji alasan alasan yang telah di tentukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP terdiri dari, tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang di sangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian demi hukum. Namun, telah di batalkan oleh PN Ternate, dalam putusannya.
“Keberatan atas penghentian penyidikan kasus aquo oleh (HCW) sesuai dengan pasal 80 KUHAP menguji keabsahan penghentian kepada praperadilan. Sayangnya kejaksaan sampai saat ini terkesan mengabaikan,” beber Sadam.
Ia menyebut perkara ini menandakan Kejati tidak berdaya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Kasuba. Karena itu desakan serupa sebagaimana selama kurang lebih 12 tahun silam KPK harus mengambil alih.
“Adapun alasan kenapa KPK harus mengambil alih selain dari pada kurangnya validitas alat bukti Kejati tidak memberikan kepastian hukum yang akan membentuk preseden buruk terhadap penegakan hukum ke depan. Kami akan terus mengawal kasus ini, jadi tidak benar kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan (HCW) mati suri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2