DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, meminta kepada warga Kepsul yang sudah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Apabila tidak melakukan perekaman akan diberikan sanksi.
Kepala Disdukcapil Kepsul, Bambang Fataruba, saat diwawancarai awak media, Selasa (28/02/2023) kemarin, mengatakan sanksi bagi yang belum merekam E-KTP ini telah ditetapkan oleh Kemendagri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Anak yang sudah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman agar mereka bisa terlepas dari kartu identitas anak atau KIA,”ungkap Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Bambang Fataruba |
Halaman : 1 2 Selanjutnya