Menurut Bambang, Jika yang bersangkutan anak tersebut tidak melakukan perekaman maka Nomor NIK secara otomatis akan terblokir di pusat sampai orangnya kembali melakukan perekaman.
“Pemblokiran nomor NIK tersebut dibuka kembali di saat orangnya sudah melakukan perekaman di Disdukcapil,”tuturnya.
Dijelaskan Bambang, memiliki KTP el itu penting, artinya sebagai identitas diri, saat ini untuk berbagai macam pengurusan administrasi diri selalu membutuhkan identitas berupa KTP el, baik itu pengurusan di Bank, syarat masuk kerja, pembuatan SKCK dan lain sebagainya membutuhkan e-KTP sebagai syarat.(DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Bambang Fataruba |
Halaman : 1 2