“Pejabat publik itu dapat memberi penjelasan, apa alasannya sehingga jalan Sulbar ini belum bisa dikerjakan bukan malah diam dengan sikap arogan itu. Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”tegasnya.
Menurut Muhaidin, Jalan tersebut merupakan penghubung utama antara beberapa desa di wilayah Kecamatan Sulbar yakni Desa Waiina, Kabau, Ona, Nahi dan Paratina.
“Beberapa titik jalan tersebut juga rusak parah, ketika curah hujan, kenderaan roda empat maupun roda dua sulit melintasi jalan tersebut,” pungkasnya. (DI/Saf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : Harris |
Sumber | : Muhaidin Masuku |
Halaman : 1 2