Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah lebih tegas dan disiplin dalam mengontrol aksi korporasi BUMN di era yang rentan dengan resiko bisnis ini. Kita harus belajar dari fenomena ASABRI dan Jiwasraya yang sangat merugikan masyarakat.
“Untuk mampu bersaing dan bertahan di era VUCA. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa jabatan komisaris BUMN terbebas dari kepentingan politik tertentu dan mengedepankan prinsip profesionalitas bisnis. Semoga kebijakan mampu menghapus anggapan politisasi BUMN yang berkembang saat ini”, tutupnya .
Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Tutup
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2