DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Persoalan pangan di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut) hingga kini belum dapat teratasi. Bagaimana tidak, sejauh ini Taliabu masih mengandalkan impor pangan dari luar Daerah seperti Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), sementara Pemerintah Kabupaten Banggai, telah mengeluarkan kebijakan resmi soal impor pangan.
Surat edaran Bupati Banggai bernomor : 521/2094 Ketapang mengenai pembatasan penjualan cabe rawit dan cabe besar ke luar wilayah akibat inflasi. Hal tersebut tentunya bakal berdampak hingga ke Taliabu yang diprediksi mempengaruhi lonjakan harga.
Kepala Dinas (Kadis), Perindagkop dan UKM Taliabu, Haruna Masuku, S.Pd,.M,Si, kepada Detikindonesia.co.id, Selasa, (27/09/2022) mengaku telah mendapat informasi tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun kalau sudah ada batasan, minimal apa yang harus kita lakukan supaya masyarakat tidak mengalami krisis pangan,” kata Haruna.
Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Haruna Masuku |
Halaman : 1 2 Selanjutnya