Sumpah Novum Nurindah atas Pengetahuan Sensei Ike Farida

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang maraton pembuktian perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida hari ini , Rabu (30/10/2024) memasuki agenda terakhir pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, yaitu Nurindah Melati Monika Simbolon, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta dan Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA.

Dalam keterangannya saksi ahli digital forensik Saji Purwanto menjelaskan saksi adalah pihak yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Silmy Karim Sebut Akan Percantik Indonesia Dimata Luar Negeri

Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum Ike Farida berusaha mementahkan keterangan ahli dengan m menyatakan bahwa antara isi percakapan hasil uji forensik ahli dengan data percakapan yang dimiliki oleh Ike Farida terdapat perbedaan.

“Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut,” kata Kuasa Hukum Ike Farida, Agustrias Andhika.

Ahli menjelaskan bahwa yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya. Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap dari komputer ahli, kemudian keterangan ahli dilanjutkan lagi.

Baca Juga :  Asisten Setda Taher Husain Mengikuti Rakor Bersama Kemendagri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Lagi-Lagi KPU Halsel Kembali Batasi Wartawan Saat Liputan
Rusihan-Muhtar Dipastikan Menang Telak Di Desa Kaireu Dan Nyonyifi
Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban
Yusril Bailussy Sebut: Husain Asrul Adalah Pasangan Yang Bersih
Pendeta Verdianus: Husain-Asrul Layak Jadi Pemimpin
Eks Narapidana Kasus Wisma atlet, di Tunjuk Jadi Konsultan Politik Sherly-Sarbin
Momentum Pulang Kampung Cawagub dan Istri di Sambut Meriah Oleh Warga Desa Tahane
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:47 WIB

Lagi-Lagi KPU Halsel Kembali Batasi Wartawan Saat Liputan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:32 WIB

Rusihan-Muhtar Dipastikan Menang Telak Di Desa Kaireu Dan Nyonyifi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Yusril Bailussy Sebut: Husain Asrul Adalah Pasangan Yang Bersih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:30 WIB

Eks Narapidana Kasus Wisma atlet, di Tunjuk Jadi Konsultan Politik Sherly-Sarbin

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Momentum Pulang Kampung Cawagub dan Istri di Sambut Meriah Oleh Warga Desa Tahane

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Kampanye Terbuka di Desa Tembal Rusihan -Muhtar Optimis Menang di Pilkada Halsel 

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Yati: Memenangkan Husain-Asrul di Pilgub Malut, Adalah Harga Mati

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Renovasi Sukses, Kolong Pedindang Tunggu Sentuhan Akhir Pemkot Pangkalpinang

Berita Terbaru

Berita

Sumpah Novum Nurindah atas Pengetahuan Sensei Ike Farida

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:04 WIB

Daerah

Lagi-Lagi KPU Halsel Kembali Batasi Wartawan Saat Liputan

Rabu, 30 Okt 2024 - 20:47 WIB