Jakarta – Sidang maraton pembuktian perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida hari ini , Rabu (30/10/2024) memasuki agenda terakhir pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, yaitu Nurindah Melati Monika Simbolon, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta dan Faturohman dari KUA Makasar Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA.
Dalam keterangannya saksi ahli digital forensik Saji Purwanto menjelaskan saksi adalah pihak yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).
Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.
Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum Ike Farida berusaha mementahkan keterangan ahli dengan m menyatakan bahwa antara isi percakapan hasil uji forensik ahli dengan data percakapan yang dimiliki oleh Ike Farida terdapat perbedaan.
“Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut,” kata Kuasa Hukum Ike Farida, Agustrias Andhika.
Ahli menjelaskan bahwa yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya. Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap dari komputer ahli, kemudian keterangan ahli dilanjutkan lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya