Hadi menyebut Joni alias Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Apin dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
“Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU,” pungkas Hadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni dengan total aset yang disita berjumlah Rp 158 Milia.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2