Supir Truk Keluhkan Adanya Kutipan Uang Karcis Rp 30 Ribu di Galian C yang diduga Ilegal

Selasa, 13 Juni 2023 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Truk Keluhkan Adanya Kutipan Uang Karcis Rp 30 Ribu, (detikindonesia.co.id)

Supir Truk Keluhkan Adanya Kutipan Uang Karcis Rp 30 Ribu, (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –   Sejumlah sopir angkutan material (pasir) keluhkan adanya pemberian karcis sebagai biaya kutipan retribusi senilai Rp30.000 oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabaupaten Langkat yang berlokasi di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Karena, meskipun diawal para sopir tidak dimintai uang saat diberikan karcis oleh petugas, namun tetap saja para sopir yang dipaksa harus membayar uang karcis tersebut kepada orang pantai (galian).

Kondisi ini memaksa para sopir harus memutar otak untuk mencari uang membayar karcis tersebut, bahkan terkadang mereka harus merelakan uang makannya demi bisa membayar uang karcis, “Ya jelas aja kami sangat keberatan, kalau diminta sampai segitu. Kalau gaji kami berapalah, sedangkan dari bos tidak ada dikasi, bahkan uang makan harian harus direlakan,” kata Jhon (45) salah seorang sopir saat ditemui di Desa Pertumbukan, Senin (12/6/2023) siang.

Baca Juga :  Puluhan KKB Papua Kembali Menjadi NKRI

Dikatakan Jhon, pemberian karcis mulai berlaku sejak hari ini. Dimana, petugas Bapeda sudah tampak mulai berjaga-jaga di dekat pos bertuliskan Pemeriksaan dan Pengawasan Bukti Pengangkutan Bahan Mineral non Logam dan Batuan (Galian Gol C).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi janganlah dibebankan sama kami sopir. Sedangkan bos tidak ada toleransi untuk penambahan uang jalan, tidak ada,” ujarnya, Sopir berharap supaya tidak ada lagi pengutipan kepada para sopir. Kalau mau minta uang retribusi janganlah dibebankan sama sopir tapi minta kepada pengusaha pantai (pemilik galian), Sementara itu, petugas Bapeda saat ditemui di lokasi membantah adanya melakukan pengutipan kepada para sopir. Mereka hanya bertugas memberikan karcis retribusi kepada para sopir.

Baca Juga :  Tahanan Polres yang Kabur Tidak Dijerat Pasal Berlapis

“Kalau kami bang hanya bertugas menjalankan perintah, kalau mau lebih jelasnya silahkan saja tanya pimpinan atau kadis,” ucap petugas Bapeda, dilansir Realitas.id Kebijakan ini ditandai oleh adanya surat pemberitahuan dari Bupati Langkat nomor 973/300/BP/2023. Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan tentang mengaktifkan atau membuka kembali pos pengawasan pajak tersebut yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Langkat terhitung 1 Juni 2023.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan PAD khsususnya dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (Galian Gol.C) Menurut keteranggan warga yang anehnya kenapa pengutipan distribusi diminta kepada pengusaha galian C yang diduga tidak memiliki izin dukumen yang lengkap dan kenapa pihak pemerintah melakukan penggutipan ?

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kepala BPKAD Aswin Adam Senilai 2,5 M. Jalan di Tempat

Warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan dan penindakan terhadap penambang galian C yang diduga ilegal, ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Pantau wartawan saat dilokasi, terlihat puluhan truck angkutan mengantri menunggu pemberian karcis oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). (TIM)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Pemuda Muslimin DKJ Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Strategis Pemprov Jakarta
Semarak Ramadhan Pemuda dan Pelajar Desa Tuwokona Gelar’ Sejumlah Lomba
AGK : Dia Pergi, Namun Karyanya Tetap Hidup
Kuasa Hukum Mantan Gubernur Malut, Desak KPK Cabut Status Tersangka Dalam Perkara TTPU
Bupati Pegubin Spei Bidana Lantik 34 Kadistrik dan 31 Kapus, Minta Kinerja Profesional
Bupati Sragen Dukung Sekolah Rakyat Prabowo untuk Pendidikan Gratis Anak Kurang Mampu
Berpulangnya AGK: Dari Pengabdian Hingga Kontroversi, Inilah Jejaknya
HADAPI IDULFITRI 2025, HIPMI JABAR RAPATKAN BARISAN

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:07 WIB

Ombudsman RI: Makan Bergizi Gratis Tak Hanya untuk Anak Sekolah, tapi Juga Dorong Ekonomi Desa

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:44 WIB

Viva Yoga Mauladi: Danantara Siap Jadi SWF Terbesar, Saingi Temasek dan ICD

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:35 WIB

Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:39 WIB

Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Mahasiswa dan Warga Gelar Bukber dan Diskusi Mengenai Penanganan Banjir GPA

Minggu, 16 Mar 2025 - 00:20 WIB

Oplus_131072

Daerah

AGK : Dia Pergi, Namun Karyanya Tetap Hidup

Sabtu, 15 Mar 2025 - 20:53 WIB