a) Tidak ada harta benda Candy yang kami rampas, 1 butir pasir pun tidak ada yang kami ambil untuk dikuasai, anggota kamipun sudah meminta supir kembali apabila urusan sudah selesai, tetapi supir menyampaikan bunga belum dibayar, ga ada uang bensin. Ternyata ini akal-akalan polisi (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat).
b) Anak buah Candy yang melaksanakan tindakan kekerasan, tetapi saya yang dipenjara selama 3 bulan kurang 5 jam.
c) Yang membuat gaduh anak buah Candy, Security yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
d) Pengurus RW/RT mau mengambil gambar tetapi dilarang keras oleh Polisi padahal sesampai di Polres mereka buat film.
e) Video yang di share lewat Media Sosial sangat tidak beralasan dan hanya untuk kepentingan Candy dan kawannya, untuk memojokkan Security.
b. Kronologis dan hal yang menonjol selama di Polres Jakarta Barat (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat).
1) Sesampai di Polres kami dan Danru di perlakukan tidak manusiawi oleh Perwira Polres, dipukul, ditendang, dan dibanting tanpa dijelaskan permasalahannya.
2) Tanggal 21 September 2021 pagi mereka baru gelar perkara tapi saya sudah jadi tersangka tanggal 20 September 2021, dengan segala kerendahan hati dan rasa hormat saya kepada Bapak KAPOLRI agar proses hukum ini segera berakhir.
3) Enam kali saya diperiksa tidak satu kalipun saya dikasih untuk didampingi pengacara padahal kami selalu minta berulang-ulang.
4) Tanggal 19 November 2021, satu hari menjelang masa penahanan habis, Jaksa (Valen) menambahkan Pasal tentang pemerasan agar kami tetap diperpanjang di tahan selama satu bulan kedepan.
5) Bapak KAPOLRI yang saya hormati terlalu banyak kejanggalan yang saya rasakan:
a) Ditahan 3 Bulan kurang 5 Jam
b) Dipakasa keluar dengan alasan surat penangguhan, yang mana sebelumnya sering kami Tanya tapi tidak dikabulkan.
c) Sampai kapan kami digantung status kami.
d) Kami juga sudah membuat pengaduan ke Div. Propam Mabes Polri, dengan slogan Benteng Terakhir pencari keadilan, tetapi kami belum mendapatkan hasilnya.
e) Kami yakin dan percaya ditangan bapak lah kami bisa mendapat keadilan.
f) Saya, Istri dan Anak-Anak kami berharap keadilan bisa kami dapatkan.
4. Tanggal 1 Maret 2022 Presiden merancangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga di Negeri yang pernah kami Kawal Hukum berdaulat dan pejabat kotor segera di penggal oleh Bapak KAPOLRI.
Dalam surat diatas tertanda atas nama Wilmora Yudha Hasibuan dengan 4 poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis serta ini menjadi bagian dari pertimbangan Kapolri. Tak ada kata – kata saat media menanyakan kepada bersangkutan, namun bersangkutan yang bernama Wilmora Yudha Hasibuan, seorang Pensiunan TNI mengeluarkan senyum yang dalam atas surat ini. Tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2