Surat Terbuka Untuk Bapak KAPOLRI Listyo Sigit, Dari Wilmora Seorang Pensiunan TNI

Kamis, 24 Maret 2022 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

a) Tidak ada harta benda Candy yang kami rampas, 1 butir pasir pun tidak ada yang kami ambil untuk dikuasai, anggota kamipun sudah meminta supir kembali apabila urusan sudah selesai, tetapi supir menyampaikan bunga belum dibayar, ga ada uang bensin. Ternyata ini akal-akalan polisi (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat).

b) Anak buah Candy yang melaksanakan tindakan kekerasan, tetapi saya yang dipenjara selama 3 bulan kurang 5 jam.

c) Yang membuat gaduh anak buah Candy, Security yang diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

d) Pengurus RW/RT mau mengambil gambar tetapi dilarang keras oleh Polisi padahal sesampai di Polres mereka buat film.

e) Video yang di share lewat Media Sosial sangat tidak beralasan dan hanya untuk kepentingan Candy dan kawannya, untuk memojokkan Security.

Baca Juga :  Amankan Manchester City di Puncak Klasemen Liga Inggris, Sterling dan Ederson Torehkan Rekor

b. Kronologis dan hal yang menonjol selama di Polres Jakarta Barat (Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat).

1) Sesampai di Polres kami dan Danru di perlakukan tidak manusiawi oleh Perwira Polres, dipukul, ditendang, dan dibanting tanpa dijelaskan permasalahannya.

2) Tanggal 21 September 2021 pagi mereka baru gelar perkara tapi saya sudah jadi tersangka tanggal 20 September 2021, dengan segala kerendahan hati dan rasa hormat saya kepada Bapak KAPOLRI agar proses hukum ini segera berakhir.

3) Enam kali saya diperiksa tidak satu kalipun saya dikasih untuk didampingi pengacara padahal kami selalu minta berulang-ulang.

4) Tanggal 19 November 2021, satu hari menjelang masa penahanan habis, Jaksa (Valen) menambahkan Pasal tentang pemerasan agar kami tetap diperpanjang di tahan selama satu bulan kedepan.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Perintahkan Razia Plat Nomor Non DE

5) Bapak KAPOLRI yang saya hormati terlalu banyak kejanggalan yang saya rasakan:

a) Ditahan 3 Bulan kurang 5 Jam

b) Dipakasa keluar dengan alasan surat penangguhan, yang mana sebelumnya sering kami Tanya tapi tidak dikabulkan.

c) Sampai kapan kami digantung status kami.

d) Kami juga sudah membuat pengaduan ke Div. Propam Mabes Polri, dengan slogan Benteng Terakhir pencari keadilan, tetapi kami belum mendapatkan hasilnya.

e) Kami yakin dan percaya ditangan bapak lah kami bisa mendapat keadilan.

f) Saya, Istri dan Anak-Anak kami berharap keadilan bisa kami dapatkan.

4. Tanggal 1 Maret 2022 Presiden merancangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga di Negeri yang pernah kami Kawal Hukum berdaulat dan pejabat kotor segera di penggal oleh Bapak KAPOLRI.

Baca Juga :  Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Dalam surat diatas tertanda atas nama Wilmora Yudha Hasibuan dengan 4 poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis serta ini menjadi bagian dari pertimbangan Kapolri. Tak ada kata – kata saat media menanyakan kepada bersangkutan, namun bersangkutan yang bernama Wilmora Yudha Hasibuan, seorang Pensiunan TNI mengeluarkan senyum yang dalam atas surat ini. Tutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung
Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024
Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara
Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 
Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik
Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 
Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi
Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB