DETIKINDONESIA | JAKARTA – Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M. Syaiful Jihad menganggap syarat yang disampaikan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk warga daerah yang hendak tinggal di Jakarta merupakan saran yang rasional serta bukan sebagai penolakan.
“Idealnya memang seperti itu, masyarakat harus rasional, siapa pun termasuk kita ya kalau mau hijrah ke daerah lain itu mesti punya target jelas, rencana yang matang dan tujuan juga sudah dihitung segalanya. Poin dari saran Pak Heru begitu,” kata pria yang akrab dipanggil SJ itu di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Menurut SJ, potensi meningkatnya kriminal dan tunawisma di Jakarta akan dapat di tekan salah satunya dimulai dari saling mengingatkan satu sama lain. Pada posisi ini, kata SJ, Heru sedang mengingatkan semua warga untuk dapat membuat perencanaan dengan matang.
“Sangat positif lah tentu, kalau sudah bicara masa depan maka rasionalitas dan positif thinking bahwa Pak Heru tidak ingin ketika tinggal di Jakarta tapi belum berhitung matang. Paling tidak harus punya skill untuk dikembangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mempersilakan setiap warga dari luar daerah untuk mencari urban ke Jakarta. Akan tetapi, Heru meminta agar sudah ada pekerjaan dan tempat tinggal yang dibidik di Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI,” kata Heru di Jakarta, Minggu (30/4).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin juga mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |