TAAT : TUNDUK ATURAN AMAN TENTRAM

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAAT: Fondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang Harmonis Dan Berkeadilan

Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puisi:

“TAAT, Cahaya Negeri yang Berdaulat”

Di tanah air nan luas membentang,
Di bawah langit biru yang tenang,
Hukum berdiri, tegak dan kokoh,
Menjadi pedoman, menjadi arah.

Tak peduli kaya atau miskin,
Taat aturan, hidup terjamin,
Satu tujuan, satu harapan,
Indonesia maju, sejahtera, aman.

Eksekutif memimpin dengan bijak,
Bukan untuk kuasa, bukan untuk megah,
Melayani rakyat dengan keadilan,
Membawa negeri menuju harapan.

Legislatif mengawal suara rakyat,
Merancang hukum tanpa niat khianat,
Menjaga janji, menegakkan nurani,
Agar hukum tak berpihak pada materi.

Yudikatif teguh di jalannya,
Tanpa goyah oleh goda dunia,
Keadilan tegak, tak pandang rupa,
Hukum jadi cahaya yang tak redup jua.

Profesional bekerja dengan setia,
Mengabdi negeri dengan cita-cita,
Tak ada curang, tak ada dusta,
Hanya kebenaran yang jadi suara.

Baca Juga :  Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah

Rakyat pun hidup dalam damai,
Tak ada gaduh, tak ada sengsara,
Sebab aturan dijunjung bersama,
Menjaga negeri dalam harmoni dan cinta.

TAAT adalah jalan cahaya,
Menuntun bangsa sepanjang masa,
Tunduk aturan, aman, tenteram,
Indonesia jaya, sejahtera, dan damai selamanya.

Pendahuluan

Portal Suara Academia: Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Keberhasilan suatu bangsa sangat bergantung pada sejauh mana masyarakatnya menaati aturan yang telah ditetapkan.

Konsep TAAT (Tunduk Aturan, Aman, Tentram) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku akan menciptakan stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Jika semua elemen bangsa, baik pemerintah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), profesional, serta masyarakat umum menghormati dan menaati aturan, maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan berjalan dengan baik, tanpa konflik yang merusak persatuan.

Baca Juga :  Webinar Satu Data Indonesia bertema Membangun Kapabilitas data science di Instansi Pemerintah

Dalam konteks ini, dokumen ini akan menguraikan pandangan kebijakan mengenai penerapan prinsip TAAT serta filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi dasar dari pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Pandangan Kebijakan: Mewujudkan Negara yang Aman dan Sejahtera melalui Prinsip TAAT

Untuk mencapai kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera, pemerintah dan masyarakat harus menerapkan kebijakan strategis yang berorientasi pada kepatuhan hukum dan etika. Beberapa pandangan kebijakan yang dapat mendukung prinsip TAAT adalah sebagai berikut:

 

1. Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas

Pemerintah harus memastikan bahwa hukum berlaku tanpa diskriminasi dan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua warga negara.

Reformasi birokrasi dan peradilan harus terus dilakukan untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Menteri PPPA Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Roehana Koesddoes

Aparat penegak hukum harus profesional dan independen, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau ekonomi.

 

2. Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

Sosialisasi dan pendidikan hukum harus ditingkatkan, mulai dari sekolah hingga masyarakat umum, agar setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya.

Peran organisasi masyarakat dan media sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

Kampanye tentang budaya disiplin dan taat aturan harus digalakkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

3. Membangun Sistem Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Setiap kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan harus terbuka untuk publik, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi pelaksanaannya.

Pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus menjadi teladan dalam menaati aturan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan negara harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bagaimana Merampok Danantara
Skandal Kasus Suap 95 Anggota DPD RI, Ada Apa Dengan Lembaga Negara Ini
BAGAIMANA MERAMPOK DANANTARA?
DPR dan Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara
Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari
Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah
Komunikasi dan Transparansi, Kunci Sukses Efisiensi Anggaran Negara
Publik Kecewa Berat Ketika Prabowo Dicapreskan Kembali

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:15 WIB

Inpres 1/2025 Berlaku, Pemda Papua Tak Bisa Lagi Gelar Kegiatan di Hotel

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:26 WIB

Tokoh Masyarakat Pegunungan Bintang Komitmen Jaga Keamanan dan Pembangunan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:08 WIB

Athenius Murib dan Ronny Elopere Siap Wujudkan Jayawijaya yang Lebih Baik

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:22 WIB

Bupati Raja Ampat: Pariwisata Harus Maju, Pendidikan & Kesehatan Harus Gratis

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:12 WIB

Bupati Pegunungan Bintang Minta Pengembalian Anggaran Papua yang Terkena Efisiensi

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:13 WIB

Presiden Prabowo Lantik FX Mote dan Yoel Boari sebagai Bupati Waropen

Berita Terbaru

KPU Kota Tidore Gelar FGD (Fajarmalut)

MALUKU UTARA

KPU Tidore Kepulauan Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Wali Kota 2024

Kamis, 27 Feb 2025 - 12:19 WIB