SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Israel Akan Kirim Serangan Balasan Usai Digempur Rudal Balistik Iran ARUS Dapat No Urut 1, Ingin Buktikan Keturunan Perempuan OAP Bisa Kembangkan Papua Barat Daya Pasifik Resources: KPUD Harus Pertimbangkan Putusan MRPBD Tim Pemenangan, Rusihan – Muhtar Di Pilkada Halsel, Terbentuk Ribuan Massa dan Relawan Berbondong – Bondong Sambut Kedatangan BK-Umar
Daerah | Minggu, 5 Desember 2021 - 04:41 WIB
DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan…