DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara telah menangkap kembali empat tahanan yang kabur. Keempat tahanan berstatus titipan itu tidak dijerat Pasal berlapis.
“Sementara ini kita masih berpatokan pada pasal awal yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dinyatakan P21 yaitu pembunuhan berencana,”Kata Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko, saat di temui awak media di halaman Polres, Senin (21/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : AKBP Cahyo Widyatmoko |
Halaman : 1 2 Selanjutnya